BatamKepri

Ansar Harap Anugerah Dari Ombudsman RI Jadi Pemicu Pelayanan Publik yang Baik

×

Ansar Harap Anugerah Dari Ombudsman RI Jadi Pemicu Pelayanan Publik yang Baik

Sebarkan artikel ini
Penganugerahan Opini Pengawasan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri, di Ballrom Hotel Planet Holiday Kota Batam, Senin (30/1/2023)/diskominfo-kepri

Deltakepri.co.id|Batam – Gubernur Ansar Ahmad hadiri Penganugerahan Opini Pengawasan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri, terhadap Kantor Pertanahan, Polisi Resort, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kabupaten Kota se-Kepulauan Riau Tahun 2022, di Ballrom Hotel Planet Holiday Kota Batam, Senin (30/1/2023).

Ansar mengapresiasi opini pengawasan Ombusdman RI Provinsi Kepri. Dirinya menyebutkan hal ini harus jadi pemicu bagi semua pihak meningkatkan pelayanan publik.

Mengurangi serta meminimalisir tindakan maladministrasi, agar tercipta pelayanan publik yang prima dari semua steakholder yang ada di Kepri.

Pemprov Kepri, kata Ansar, berharap setiap penyelenggara pelayanan publik berlomba-lomba berinovasi dalam memberikan pelayanan.

“Hal positif yang muncul adalah, pelayanan masyarakat akan meningkat dan masyarakat akan menerima segala kemudahan dalam pelayanan yang dibutuhkan,” jelas Ansar.

Dikatakan Ansar, upaya peningkatan pelayanan publik, diperlukan 4 pilar pokok yang harus diterapkan, yaitu meningkatkan kualitas SDM aparatur penyelenggara pelayanan publik.

Terpenuhinya sarana prasarana pelayanan publik, optimalisasi kinerja sistem dan metode pelayanan publik, termasuk optimalisasi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publiknl itu sendiri.

Pemprov Kepri juga, sambungnya, fokus terhadap peningkatan kinerja khususnya dalam pelayanan publik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa penghargaan yang telah diraih dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satunya, kategori BI Awards 2022. Di mana Kepri sebagai Pemerintah Provinsi dengan implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terbaik. Bahkan terbaik di wilayah Sumatera.

Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dengan Predikat Informatif dari Komisi Informasi Publik yang diserahkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

“Anugerah Predikat Kapatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 Tingkat Pemerintah Provinsi dengan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI,” paparnya.

Sementara itu, Pimpinan Ombusdman RI Jemsly Hutabarat mengatakan, terkait pelayanan publik dan maladministrasi di Kepulauan Riau.

Sepuluh indikator penilaian mulai dari penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, permintaan imbalan, tidak patut, diskriminasi hingga konflik kepentingan.

Hasil penilaian yang dilakukan, terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, memang harus menjadi pemicu dan penyemangat, agar kedepan semua pelayanan makin membaik.

Karena dari hasil penilaian hampir semua jadi locus penilaian, alami naik turun penilaian. Perlu masing-masing penyelanggara pelayanan publik, konsisten menerapkan standar pelyanan publik.

“Meningkatkan kompetensi aparatur hinga pengoptimalan penggunaan teknologi guna meningkatkan semua jenis pelayanan,” ungkap Jemsly.

Karena, kata Jemsly Hutabarat, terkait kategori maladministrasi saja di wilayah Provinsi Kepri sepanjang tahun 2022 lalu.

Hanya melalui 5 indikator penilaian seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan.

Penyalahgunaan wewenang hingga tidak kompeten, skor nilai Kepri masih sangat tinggi dibanding dengan nasional.

Di mana skor nilai Kepri ada di angka 92,68 persen, dan nasional ada diangka 85,81 persen.

“Tentu ini harus jadi evaluasi bagi kita semua, untuk terus ditingkatkan, agar kedepan makin baik lagi,” pinta Jemsly Hutabarat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menjelaskan, hasil penilaian kategori pemerintah daerah di Kepri, ada tiga kabupaten/kota berhasil masuk pada kategori A dengan kualitas Opini Tertinggi.

Masing – masing Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Lima pemda lainnya masuk kategori B atau Meraih Opini Tinggi, di antaranya Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Bintan” kata Lagat.

Adapun hasil penilaian untuk instansi vertikal seperti Kepolisian Resor dan Kementerian ATR/BPN, terdapat dua Polres yakni Polresta Barelang dan Polres Kabupaten Karimun yang masuk kategori A.

Sedangkan Kementerian ATR/BPN terdapat empat instansi yang masuk kategori A, yakni Kantah Kabupaten Karimun, Kantah Kota Batam, Kantah Kota Tanjungpinang dan Kantah Kabupaten Natuna. (fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *