BATAM, deltakepri.co.id — Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS).
Pendataan tersebut dinilai penting untuk menyediakan data mengenai aktivitas ekonomi dan usaha sebagai salah satu dasar perencanaan pembangunan.
BP Batam mengajak masyarakat dan pelaku usaha menerima petugas Sensus Ekonomi 2026 serta memberikan informasi yang benar dan sesuai dengan kondisi usaha.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan masyarakat tidak perlu ragu memberikan informasi kepada petugas karena kerahasiaan data responden telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tidak perlu khawatir untuk memberikan data kepada petugas. Kerahasiaan data responden telah diatur dalam Undang-Undang. Data yang diberikan digunakan untuk kepentingan statistik dan penyusunan kebijakan,” kata Ariastuty dalam keterangannya, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut Ariastuty, data yang terkumpul melalui sensus dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran mengenai kondisi perekonomian Batam.
Data tersebut kemudian dapat digunakan sebagai salah satu bahan dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan.
Ia mengatakan kelengkapan data sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha sebagai responden.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Semakin lengkap dan akurat data yang diperoleh, semakin baik pula dasar yang kita miliki untuk menentukan arah pembangunan Batam,” ujar Ariastuty.
Sensus Ekonomi merupakan pendataan kegiatan ekonomi yang dilaksanakan BPS setiap sepuluh tahun.
Program tersebut bertujuan menyediakan data dasar mengenai berbagai aktivitas ekonomi sebagai bahan perencanaan dan penyusunan kebijakan pembangunan.
Pada 2026, pelaksanaan Sensus Ekonomi berlangsung hingga Agustus. Pendataan dilakukan melalui pengisian kuesioner dan pendataan lapangan secara langsung dari rumah ke rumah atau door to door.
BP Batam menyebut data hasil sensus juga dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha.
Informasi mengenai kondisi ekonomi dapat digunakan untuk membantu melihat perkembangan pasar, peluang usaha, investasi, serta kebutuhan pengembangan kegiatan ekonomi.
Dari sisi perlindungan data, BP Batam mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Pasal 21 mengatur kewajiban penyelenggara kegiatan statistik menjaga kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden.
Ketentuan mengenai kewajiban menjaga kerahasiaan juga berlaku bagi petugas statistik sebagaimana diatur dalam Pasal 24.
Karena itu, Ariastuty kembali mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menutup diri ketika petugas sensus melakukan pendataan.
Menurut dia, partisipasi responden dengan memberikan keterangan yang benar dan lengkap akan membantu menghasilkan basis data ekonomi yang lebih baik untuk mendukung perencanaan pembangunan Batam. (*)












