BatamHeadlineHuKrim

Dari Hotel hingga Perumahan, Polisi Ungkap 74 Cartridge Vape Diduga Mengandung Etomidate

×

Dari Hotel hingga Perumahan, Polisi Ungkap 74 Cartridge Vape Diduga Mengandung Etomidate

Sebarkan artikel ini
F-Ilustrasi DK

BATAM, deltakepri.co.id – Polsek Lubuk Baja mengungkap dugaan tindak pidana narkotika berupa peredaran cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita 74 cartridge vape.

Kasus itu diungkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan cartridge vape yang mengandung zat tersebut.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan pengungkapan dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Penyelidikan pertama mengarah ke Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Lomba, SD Negeri 007 Muntai Tanamkan Sportivitas Lewat Permainan Rakyat

Di lokasi itu, polisi menangkap seorang pria berinisial HAU, 30 tahun. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung Etomidate.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah di Perumahan Griya KDA, Kecamatan Sekupang. Di lokasi tersebut, petugas menangkap pria berinisial M, 60 tahun.

“Dari dalam rumah yang dikuasai tersangka, petugas menemukan 72 cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung zat Etomidate,” kata Deni dalam konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Jumat, 7 Agustus 2026.

Baca Juga :  Lapas Batam Deklarasi Bersih dari Halinar, Petugas Diminta Perkuat Integritas

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 74 cartridge vape berisi cairan dengan kemasan berwarna emas yang diduga mengandung narkotika Golongan II jenis Etomidate.

Selain cartridge vape, polisi menyita sebuah Honda Jazz, dua telepon seluler, uang tunai Rp194 ribu, serta sebuah mesin cuci.

Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk proses hukum lebih lanjut.

Deni mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Beri Penghargaan Pengungkap Korupsi Rp30,6 Miliar

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf b dan Pasal 610 ayat (2) huruf b KUHP.

Polisi menyebut para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk produk vape yang diduga mengandung zat berbahaya.

Penulis: Deni
Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *