BatamHeadlineHome

Curanmor di Nongsa Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku dan Amankan Motor Milik Korban

×

Curanmor di Nongsa Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku dan Amankan Motor Milik Korban

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/f-dk

BATAM, deltakepri.co.id – Polsek Nongsa mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat, termasuk seorang penadah, serta mengamankan sepeda motor milik korban.

Kapolsek Nongsa Kompol Eriman mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial RES (39), yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Selasa (7/7/2026) pagi.

Saat itu, korban memarkir sepeda motor di depan warung untuk digunakan berbelanja ke pasar.

Tak lama berselang, seorang pria membawa kabur kendaraan tersebut.

Korban bersama anaknya sempat mengejar pelaku, namun terhalang sebuah mobil yang diduga turut membantu aksi pencurian.

Baca Juga :  Khusus Keluarga Kurang Mampu, Dinsos Kepri Gelar Khitanan 170 Anak di Batam

Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), korban mengetahui pelaku sebelumnya turun dari mobil yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Nongsa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial DW (25) di kawasan Perumahan Valencia, Batam Kota, pada Kamis (9/7/2026) dini hari.

DW kemudian diamankan dan dari hasil pemeriksaan mengakui perbuatannya serta mengungkap keberadaan sepeda motor hasil curian.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Pengedar Sabu di Permata Laguna

Berdasarkan pengembangan, polisi menangkap UN (58) yang diduga menerima kendaraan tersebut.

Dari keterangan UN, sepeda motor diketahui telah dijual kepada RSD (34) yang diduga sebagai penadah di kawasan Batam Center.

Petugas selanjutnya mengamankan RSD beserta barang bukti berupa satu unit Honda Beat dengan nomor polisi BP 3742 EP yang merupakan milik korban.

Kompol Eriman mengatakan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga para terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan. Seluruh proses akan kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Outbound Seru di Madu Tiga Resort, Lapas Tanjungpinang Bangun Jiwa Korsa Pegawai

Polisi menjerat DW dan UN dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara RSD yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *