BINTAN, deltakepri.co.id – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan WR Supratman, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kamis malam, 2 Juli 2026.
Insiden tersebut mengakibatkan seorang pengendara meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.
Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Hotma Bako, mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 22.50 WIB di dekat toko Mr. DIY.
Menurut Bako, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan awal, sepeda motor Honda Scoopy BP 3518 TI yang dikendarai Andri Yuwono melaju dari arah Tanjungpinang menuju Toapaya.
“Sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor Honda Supra X 125 BP 3829 TP yang dikendarai Subakri datang dari arah belakang dan diduga menyenggol kendaraan di depannya sehingga kedua pengendara terjatuh ke badan jalan,” ujar IPTU Hotma Bako, Jumat, 3 Juli 2026.
Akibat kecelakaan tersebut, Subakri mengalami luka robek di pelipis kanan, pendarahan dari telinga, mengeluarkan darah dari mulut, serta luka lecet pada lutut kanan.
Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, Andri Yuwono mengalami luka lecet pada bahu kanan, luka lecet di lutut kanan, serta dislokasi pada pergelangan tangan kanan.
Korban mendapat perawatan di RSUP Raja Ahmad Thabib.
Bako menambahkan, saat kejadian kondisi cuaca cerah pada malam hari.
Ruas jalan beraspal dengan kondisi menikung ke kiri dan arus lalu lintas dalam kondisi sedang.
“Kerugian material diperkirakan sekitar Rp500 ribu. Penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan Unit Gakkum Satlantas Polres Bintan,” katanya.
Polres Bintan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, menjaga jarak aman, serta mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan di jalan raya.
Penulis: Indra
Editor: Red












