BintanHeadline

Tak Perlu Antre, Warga Batam Bakal Bisa Ajukan PKH dan BPNT Secara Online

×

Tak Perlu Antre, Warga Batam Bakal Bisa Ajukan PKH dan BPNT Secara Online

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.F-Diskominfo Batam

BATAM, deltakepri.co.id – Pemerintah Kota Batam mulai mendukung implementasi Program Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang memungkinkan masyarakat mengajukan bantuan sosial secara mandiri melalui portal daring.

Melalui sistem tersebut, warga dapat mendaftar sebagai calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) tanpa harus melewati proses administrasi yang panjang.

Selain mengajukan bantuan, masyarakat juga dapat memantau perkembangan proses verifikasi hingga status penerimaan bantuan secara langsung melalui Portal Perlinsos.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan digitalisasi perlindungan sosial merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan.

Baca Juga :  HUT ke-81 RI, Sinta Aneng Ajak Warga Anambas Maknai Kemerdekaan dari Keluarga

“Digitalisasi perlindungan sosial ini menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan pemerintah dapat tersalurkan secara tepat sasaran,” kata Amsakar.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Batam tengah menyiapkan berbagai aspek pendukung agar implementasi program nasional tersebut berjalan optimal.

Salah satu fokusnya ialah percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Hingga kini, sebanyak 64.265 warga Batam telah mengaktifkan IKD atau sekitar 6,64 persen dari total 986.550 penduduk wajib KTP.

Menurut Amsakar, aktivasi IKD menjadi fondasi penting dalam pengembangan berbagai layanan pemerintahan berbasis digital.

“Kami akan terus mendorong percepatan aktivasi IKD karena ini menjadi fondasi penting dalam pengembangan berbagai layanan digital pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  Langkah Konkret BP Batam dan KSP Percepat Pembangunan Kawasan Strategis

Selain penguatan data kependudukan, Pemko Batam juga menyiapkan integrasi sistem informasi pelayanan publik dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), termasuk menyiapkan tim teknis dan agen pendamping bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan saat mengakses layanan digital.

Untuk mengikuti uji coba layanan, masyarakat harus lebih dahulu masuk ke Portal Perlinsos menggunakan akun IKD melalui laman perlindungan.kemensos.go.id/login-ikd.

Setelah proses autentikasi biometrik wajah berhasil dilakukan di aplikasi IKD, pengguna dapat mengakses berbagai layanan yang tersedia.

Melalui portal tersebut, warga dapat memilih jenis bantuan yang ingin diajukan, membaca syarat dan ketentuan, menyetujui penggunaan data pribadi, melakukan verifikasi data, hingga memperoleh nomor pendaftaran sebagai bukti pengajuan.

Baca Juga :  Tanpa Migas, Ekonomi Batam Tetap Melaju dan Pimpin Pertumbuhan di Kepri

Status permohonan juga dapat dipantau secara berkala melalui menu Program Bantuan Anda.

Sistem akan menampilkan tahapan proses, mulai dari verifikasi data hingga status aktif apabila pemohon telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Pemerintah berharap digitalisasi perlindungan sosial mampu mempercepat pelayanan, meningkatkan akuntabilitas penyaluran bantuan, sekaligus mengurangi penggunaan dokumen fisik dalam proses administrasi.

Langkah tersebut juga diharapkan memastikan bantuan sosial tersalurkan lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *