TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tanjungpinang-Bintan mendesak Kementerian Agama melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman (SAR).
Desakan itu disampaikan menyusul sejumlah dugaan pelanggaran tata kelola yang dinilai berpotensi mencederai integritas institusi pendidikan tinggi tersebut.
Ketua PC PMII Tanjungpinang-Bintan, Ucok Fatumonah Harahap, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari dugaan pelanggaran statuta kampus, dugaan praktik pungutan liar terhadap mahasiswa, hingga persoalan transparansi proyek pembangunan gedung kampus.
“PMII mengutuk segala bentuk penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kampus. Kami mengecam keras setiap tindakan yang bertentangan dengan aturan, merugikan mahasiswa, dan mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan perguruan tinggi,” kata Ucok dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Ucok, salah satu persoalan yang disoroti adalah penetapan Rahmat Budi sebagai Wakil Ketua III yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan statuta dan regulasi internal kampus.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu menunjukkan adanya pengabaian terhadap aturan yang seharusnya menjadi pedoman dalam tata kelola perguruan tinggi.
“Bagaimana mungkin kampus mengajarkan kepatuhan terhadap aturan jika dalam praktiknya terdapat dugaan pelanggaran terhadap statuta kampus itu sendiri. Ini persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik akademik,” ujarnya.
Selain itu, PMII juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar yang disebut terjadi melalui organisasi kemahasiswaan.
Organisasi tersebut mempertanyakan fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pihak kampus terhadap aktivitas organisasi mahasiswa.
“Mahasiswa tidak boleh menjadi korban dari praktik-praktik yang tidak memiliki dasar yang jelas. Jika ada pungutan yang membebani mahasiswa dan dibiarkan berlangsung, maka itu merupakan bentuk kegagalan pengawasan yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Ucok.
Persoalan lain yang menjadi perhatian PMII adalah proyek pembangunan gedung baru di lingkungan kampus yang disebut tidak dilengkapi papan informasi proyek.
Menurut PMII, ketiadaan papan proyek menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik, termasuk mengenai sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
“Setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus dijalankan secara transparan dan terbuka. Ketiadaan papan proyek merupakan persoalan yang harus dijelaskan karena menyangkut hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran negara,” ujarnya.
Atas dasar sejumlah temuan tersebut, PMII menyatakan akan menempuh langkah administratif dan hukum.
Organisasi itu berencana menyurati kepolisian untuk meminta penelusuran terhadap dugaan pungutan liar, meminta Inspektorat Kementerian Agama melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh, serta melaporkan persoalan tersebut kepada Menteri Agama.
PMII juga menyatakan akan mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap lembaga publik.
“Kami tidak sedang mencari konflik, tetapi memperjuangkan tata kelola kampus yang sehat, bersih, dan berpihak kepada mahasiswa. Kami meminta Menteri Agama segera melakukan evaluasi menyeluruh demi menjaga marwah STAIN SAR dan mengembalikan kepercayaan sivitas akademika terhadap institusi ini,” kata Ucok.
Hingga berita ini ditulis, pihak STAIN Sultan Abdurrahman belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah tudingan yang disampaikan PMII.
Sesuai prinsip keberimbangan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kampus. (*)












