Delta Kepri – Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Abandri Jumhur menegaskan BK, IN, dan K (3) tiga orang pelaku pencabulan terhadap seorang gadis belia berumur 10 tahun, yang tengah mendekam di Polsek Bukit Bestari, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Korban sendiri mengaku sudah beberapa kali dicabuli oleh para pelaku.
Mereka menyetubuhi gadis belia ini tak hanya satu tempat saja, bahkan anak kelas 3 Sekolah Dasar (SD) pernah dikerjai di semak-semak.
Jumhur juga menambahkan, berkas perkara para pelaku secepatnya akan dilimpakan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Secepatnya kita limpahkan ke jaksa.
Nanti kita kabari jika sudah P21,” ucap Jumhur kepada Delta Kepri.co.id, Senin (30/10) malam. (Ari)












