KepriTanjungpinang

Devy Sudarso: Penegakan Hukum Tak Cukup Penjarakan Pelaku, Harus Pulihkan Hak Rakyat

×

Devy Sudarso: Penegakan Hukum Tak Cukup Penjarakan Pelaku, Harus Pulihkan Hak Rakyat

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dengan menggelar upacara dan kampanye antikorupsi di Kota Tanjungpinang, Senin (9/12/2025)/f-indra-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dengan menggelar upacara dan kampanye antikorupsi di Kota Tanjungpinang, Senin (9/12/2025). Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso.

Upacara berlangsung di halaman Kantor Kejati Kepri dan dilanjutkan kampanye publik di ruas Jalan Basuki Rahmat, dengan membagikan kaos dan stiker bertema #Hakordia2025 kepada para pengendara.

Dalam amanatnya, Devy membacakan pesan Jaksa Agung RI yang menegaskan bahwa korupsi adalah ancaman terhadap kemanusiaan, pembangunan, dan masa depan bangsa.

Baca Juga :  Polres Bintan Laksanakan Kegiatan Gerai Vaksinasi Presisi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang

Tema Hakordia 2025, “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, tetapi pemulihan hak rakyat.

“Peringatan ini bukan hanya seremoni tahunan, tetapi momentum untuk merefleksikan komitmen kita menciptakan Indonesia yang bersih dari praktik korupsi,” ujar Devy.

Ia menyoroti laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) 2024 yang mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,9 triliun.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan betapa korupsi merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, dan pembangunan.

Devy menegaskan bahwa Kejaksaan harus memperkuat kapasitas penyidikan, penuntutan, serta optimalisasi perampasan aset negara.

Baca Juga :  Walikota Rahma Serahkan Bantuan Kompang

Ia juga menyinggung perubahan hukum dengan berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru yang menuntut aparat bekerja lebih profesional dan akuntabel.

“Penegakan hukum bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi memulihkan kerugian negara dan memastikan tata kelola pemerintahan semakin bersih,” ujarnya.

Setelah upacara, jajaran Kejati Kepri bersama Kejari Tanjungpinang turun ke jalan menggelar kampanye antikorupsi.

Devy secara langsung membagikan souvenir kepada masyarakat sebagai bentuk ajakan agar publik ikut terlibat dalam gerakan antikorupsi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani menolak dan melaporkan setiap indikasi korupsi. Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Jembatan Marok Kecil Simbol Harapan Baru Generasi Muda Desa

Rangkaian peringatan Hakordia tahun ini juga diisi kegiatan penerangan hukum, kuliah umum di UMRAH, publikasi capaian kinerja, serta dialog interaktif bersama BPKP Kepri.

Penulis: Indra
Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *