BINTAN, deltakepri.co.id — Aparat gabungan dari Polres Bintan, TNI, Dinas ESDM Provinsi Kepri, dan DLH Kabupaten Bintan melakukan monitoring dan pengamanan penertiban aktivitas penambangan pasir darat ilegal di sejumlah titik di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kamis (4/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, bersama Kasat Samapta AKP Made Sandiyasa, Kapolsek Gunung Kijang IPTU Rabul Yamin, serta jajaran pejabat Polres Bintan lainnya.
Tim gabungan TNI dan perwakilan media turut hadir melakukan pemantauan.
Tim melakukan pengecekan di empat titik lokasi yang diduga menjadi area penambangan pasir darat ilegal, yakni:
1. Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang
2. Kampung Kalang Batang, Desa Gunung Kijang
3. Dua titik di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan, baik pekerja di lokasi.
Di beberapa titik, tim memasang garis polisi (police line) dan menutup akses jalan menuju lokasi untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, menegaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan di wilayah Bintan berjalan sesuai ketentuan undang-undang, khususnya regulasi Minerba dan perlindungan lingkungan hidup.
“Penertiban bertujuan mencegah kerusakan lingkungan akibat penambangan tanpa izin, seperti erosi, pencemaran air, hingga kerusakan ekosistem. Selain itu, tambang ilegal dinilai berpotensi menimbulkan konflik dan mengganggu keamanan masyarakat,” ucap Kapolres.
Penulis: Indra
Editor: Red












