TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso menghentikan penuntutan terhadap empat tersangka kasus penadahan di Tanjungpinang melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah ekspose perkara bersama Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, yang digelar secara virtual, Senin (10/11/2025).
Empat tersangka yang memperoleh penghentian penuntutan yakni Punia Manurung alias Mami, Devyroyda Hutapea alias Ayu, Eka Mulyaratiwi alias Eka, dan Zulkarnain Harahap. Keempatnya dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari penjualan sepeda motor hasil curian yang dilakukan dua pelaku lain yang kini telah divonis. Dari hasil penjualan sebesar Rp2,8 juta, para tersangka mendapat bagian bervariasi antara Rp150 ribu hingga Rp1,1 juta.
Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan perkara tersebut karena memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, di antaranya:
1. Adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
2. Para tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
3. Ancaman pidana di bawah lima tahun.
4. Korban telah memaafkan dan kerugian telah dipulihkan.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan, kebijakan Restorative Justice menjadi bentuk penegakan hukum yang humanis dan berempati.
“Penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ ini bukti nyata komitmen Kejati Kepri dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kemanusiaan,” ujar Devy.
Ia menambahkan, keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya, tetapi mendorong pemulihan sosial antara korban dan pelaku.
Kejari Tanjungpinang akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai wujud kepastian dan kemanfaatan hukum.
Penulis: Indra
Editor: Red












