TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Petugas Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan 496 gram sabu dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Selasa (7/10/2025).
Barang haram itu disembunyikan dalam celana dalam seorang penumpang berinisial MKR (25).
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menyampaikan penindakan berawal dari intelijen tim P2 Bea Cukai dan pemeriksaan X-ray.
Petugas menemukan lima bungkus kristal putih yang positif mengandung Methamphetamine melalui Narcotics Identification Kit (NIK U).
MKR berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink TNJ–CGK, namun berhasil diamankan bersama barang bukti dan diserahkan ke BNN Provinsi Kepri untuk penyidikan.
“Sinergi dengan BNN dan aparat hukum lainnya penting untuk melindungi masyarakat dari narkoba, ancaman serius bangsa kita,” kata Joko, dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).
Sepanjang 2025, Bea Cukai Tanjungpinang mencatat tiga penindakan narkotika dengan total barang bukti 8,5 kilogram sabu dan 13 mililiter “happy water”, senilai lebih dari Rp11,7 miliar.
Masyarakat diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Penulis: Indra
Editor: Red












