BintanHeadlineHuKrim

Polres Bintan Ungkap Kasus Suami Bunuh Istri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

×

Polres Bintan Ungkap Kasus Suami Bunuh Istri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, di Lobi Satreskrim Polres Bintan, Senin (29/9/2025).F-Indra

BINTAN, deltakepri.co.id – Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, di Lobi Satreskrim Polres Bintan, Senin (29/9/2025).

Konferensi pers dipimpin Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, didampingi Kasatreskrim IPTU Fikri Rahmadi, Kasihumas IPTU Hotma P. Bako, KBO Satreskrim IPTU Borlan, serta dihadiri awak media. Tersangka juga turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

Kapolres Bintan menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Pelaku berinisial MP (45), yang merupakan suami korban ROS (38), tega menghabisi istrinya akibat emosi yang memuncak.

Baca Juga :  Momentum Harkitnas, Lapas Tanjungpinang Ajak Pegawai Perkuat Integritas

“Hubungan rumah tangga pelaku dan korban sudah tidak harmonis sejak kehadiran keponakan pelaku yang tinggal serumah dengan mereka. Korban merasa terganggu, sementara pelaku justru menilai korban sebagai perusak hubungan dengan keluarga besarnya,” ungkap Kapolres.

Kronologi bermula pada Selasa (23/9/2025), saat pelaku pulang bekerja dan memanggil korban yang berada di kamar.

Tidak mendapat jawaban, pelaku kesal hingga membanting gelas. Pertengkaran pun pecah dan berujung penganiayaan.

Pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan menyerang korban hingga meninggal dunia dengan luka parah di bagian kepala serta sejumlah luka lainnya di tubuh.

Baca Juga :  Cemburu Istri Siri dengan Adik Kandung, Pria di Lingga Rekonstruksi 25 Adegan Pembunuhan

Usai kejadian, pelaku sempat menghubungi ketua RT namun tidak ada respons, lalu menghubungi temannya sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Indra
Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *