TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial HT karena diduga menyebarkan konten provokatif melalui akun Facebook.
Penindakan ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan adanya langkah hukum tersebut.
“Saudara HT telah kami amankan karena unggahan di media sosial yang mengandung unsur ajakan dan potensi provokasi. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Selain itu, juga terkait UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” jelasnya, Rabu (3/9/2025).
Ia menegaskan, penyampaian pendapat adalah hak warga negara, namun harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai aturan hukum.
“Silakan mengkritisi, tetapi gunakan jalur yang tepat. Jangan menyebarkan narasi yang berpotensi menghasut atau memecah belah, apalagi di tengah situasi yang sudah damai,” tegasnya.
Saat ini, HT tidak dilakukan penahanan, namun diwajibkan menjalani wajib lapor ke Polresta Tanjungpinang.
Sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan di media sosial juga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
“Kami masih mendalami apakah ada unsur pidana lain yang terpenuhi, termasuk kemungkinan jeratan pasal dalam KUHP terkait penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian. HT sudah dipulangkan, namun tetap menjalani proses wajib lapor,” tambah Kapolresta.
Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Penyebaran informasi yang tidak benar atau provokatif tidak hanya berpotensi menimbulkan keresahan, tetapi juga dapat diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Indra
Editor: Tahan












