TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Karimun periode 2016–2019.
Ketiga tersangka yakni CA, mantan Kepala BP Karimun, serta YI dan DA, mantan Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun.
Mereka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai tidak berdasarkan data valid dan kebutuhan wajar daerah.
Akibatnya terjadi kelebihan kuota yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan PPN, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp182,9 miliar berdasarkan audit BPKP Kepri.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyebutkan dua tersangka, YI dan DA, ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari, sedangkan CA tidak ditahan karena alasan sakit.
“Penahanan ini bagian dari komitmen Kejati Kepri mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” tegas Yusnar, Kamis (28/8/2025).
Sementara itu, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses lebih lanjut.
Penulis: Indra
Editor: Tahan












