Bintan

HUT ke-80 RI, Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Remisi

×

HUT ke-80 RI, Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Remisi

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 609 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2025 dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025)/f-indra

BINTAN, deltakepri.co.id – Sebanyak 609 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2025 dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, menyampaikan bahwa jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 713 orang. Dari jumlah tersebut, 609 warga binaan telah memenuhi syarat serta disetujui mendapatkan remisi.

“Remisi ini diberikan sebagai wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik, menjalani pidana minimal enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Hadir di Peletakan Batu Pertama, Kapolda Sebut Polsubsektor untuk Pertumbuhan Ekonomi Kepri

Dasar Hukum Pemberian Remisi

Pemberian remisi mengacu pada:
a. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
b. Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
c. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018;
d. SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1343.PK.05.03 Tahun 2025;
e. SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025;
f. SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Remisi Dasawarsa.

Baca Juga :  Setahun Kemenimipas di Bawah Agus Andrianto: Pelayanan Kian Cepat, Pengawasan Makin Ketat

Rincian Remisi Umum (RU) I

1 Bulan: 7 orang

2 Bulan: 25 orang

3 Bulan: 125 orang

4 Bulan: 133 orang

5 Bulan: 276 orang

6 Bulan: 36 orang

Rincian Remisi Umum (RU) II

3 Bulan: 1 orang

5 Bulan: 3 orang

6 Bulan: 3 orang

Remisi Dasawarsa

Selain remisi umum, pada peringatan kemerdekaan ke-80 tahun ini juga diberikan Remisi Dasawarsa, yakni remisi khusus setiap 10 tahun sekali. Dari total 713 warga binaan, sebanyak 626 orang memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Rinciannya:

Remisi Dasawarsa (RD) 90 hari: 617 orang

Baca Juga :  4 Pasang Bukan Suami Istri Diamankan Saat Razia di Penginapan Kawasan Barek Motor

Remisi Dasawarsa Pidana Denda (RDPD):
• 8 hari: 1 orang
• 10 hari: 1 orang
• 15 hari: 1 orang
• 30 hari: 6 orang

Pemberian remisi ini menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan penghargaan atas pencapaian positif warga binaan, khususnya dalam upaya pembinaan dan reintegrasi sosial.

Penulis: Indra
Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *