BINTAN, deltakepri.co.id – Sebanyak 609 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2025 dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, menyampaikan bahwa jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 713 orang. Dari jumlah tersebut, 609 warga binaan telah memenuhi syarat serta disetujui mendapatkan remisi.
“Remisi ini diberikan sebagai wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik, menjalani pidana minimal enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelasnya.
Dasar Hukum Pemberian Remisi
Pemberian remisi mengacu pada:
a. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
b. Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
c. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018;
d. SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1343.PK.05.03 Tahun 2025;
e. SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025;
f. SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Remisi Dasawarsa.
Rincian Remisi Umum (RU) I
1 Bulan: 7 orang
2 Bulan: 25 orang
3 Bulan: 125 orang
4 Bulan: 133 orang
5 Bulan: 276 orang
6 Bulan: 36 orang
Rincian Remisi Umum (RU) II
3 Bulan: 1 orang
5 Bulan: 3 orang
6 Bulan: 3 orang
Remisi Dasawarsa
Selain remisi umum, pada peringatan kemerdekaan ke-80 tahun ini juga diberikan Remisi Dasawarsa, yakni remisi khusus setiap 10 tahun sekali. Dari total 713 warga binaan, sebanyak 626 orang memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Rinciannya:
Remisi Dasawarsa (RD) 90 hari: 617 orang
Remisi Dasawarsa Pidana Denda (RDPD):
• 8 hari: 1 orang
• 10 hari: 1 orang
• 15 hari: 1 orang
• 30 hari: 6 orang
Pemberian remisi ini menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan penghargaan atas pencapaian positif warga binaan, khususnya dalam upaya pembinaan dan reintegrasi sosial.
Penulis: Indra
Editor: Tahan












