TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025), di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota.
Kunjungan ini membahas ketersediaan dokumen dan informasi hukum berupa peraturan daerah.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kota Tanjungpinang yang lebih transparan, responsif, dan berbasis digital.
Zulhidayat menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen menghadirkan layanan dokumentasi hukum yang aman, inklusif, dan mudah diakses masyarakat.
“Transformasi JDIH Kota Tanjungpinang adalah wujud dari komitmen untuk menghadirkan layanan dokumentasi hukum yang digital, inovatif, interaktif, dan memiliki standar keamanan informasi yang tinggi,” ujar Zulhidayat.
JDIH Tanjungpinang menjadi satu-satunya aplikasi milik Pemko yang telah dilakukan Information Technology Security Assessment (ITSA) oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menjadikannya pelopor dalam keamanan siber layanan publik hukum daerah.
Selain itu, JDIH telah menyediakan koleksi buku hukum secara daring melalui Perpustakaan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, menerbitkan Perda dalam versi Bahasa Inggris, serta mengarsipkan berbagai dokumen hukum seperti monografi, artikel, hingga putusan pengadilan.
Program edukatif juga terus dikembangkan, termasuk JDIH Berbagi Ilmu, DIH Menyapa, dan video pembelajaran hukum melalui website dan kanal YouTube resmi.
Fitur aksesibilitas dan buku braille disiapkan untuk mendukung penyandang disabilitas memperoleh hak atas informasi hukum.
Zulhidayat menutup pertemuan dengan menegaskan bahwa JDIH Tanjungpinang akan terus diperkuat untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan penguatan sistem pemerintahan digital.
“Kami akan terus dorong pengelolaan JDIH sebagai wajah keterbukaan informasi dan pelayanan hukum yang adaptif di era digital,” tegasnya. (DK)