BINTAN, deltakepri.co.id – Satreskrim Polres Bintan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi area penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan, Rabu (9/4/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Tipiter IPDA Ady Satrio Gustian, mewakili Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, Ady menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan terhadap enam lokasi yang tersebar di beberapa wilayah di Kecamatan Gunung Kijang.
“Beberapa lokasi yang kami periksa antara lain dua lokasi di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, dua lokasi di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, serta dua lokasi di Kampung Lapangan, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang,” jelasnya.
Dari hasil pengecekan, tim tidak menemukan aktivitas penambangan pasir yang sedang berlangsung. Namun, ditemukan adanya sisa-sisa galian yang diduga merupakan bekas aktivitas tambang ilegal.
Selain melakukan pemeriksaan, Unit Tipiter juga memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin serta mendorong agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa kepada pihak kepolisian.
“Kami harap masyarakat aktif membantu menjaga ketertiban dan keamanan dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal atau tindak pidana lainnya,” tambah Ady.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bintan dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah hukumnya. (*)