TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan penggunaan kembang api pada perayaan Natal dan Tahun Baru diperbolehkan, namun harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Dikatakannya pula, penggunaan kembang api diperbolehkan akan tetapi harus sesuai dengan peraturan, baik dari segi ukuran maupun kapasitasnya.
“Hingga saat ini, kami belum menerima perizinan terkait penggunaan kembang api. Jika ada, kami akan memastikan prosedur yang berlaku diikuti,” kata Budi Santosa, Jumat (20/12/2024).
Kapolresta juga memastikan, pihak kepolisian akan terus berkoordinasi untuk memitigasi potensi pelanggaran terkait penggunaan kembang api.
“Jika ada yang melanggar, akan ada tahapan penindakan sesuai prosedur. Namun, kami akan berupaya memberikan arahan terlebih dahulu agar semuanya sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota (Wako) Tanjungpinang Andri Rizal mengapresiasi langkah pengamanan yang dilakukan aparat keamanan menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti apel gelar pasukan Operasi Lilin Seligi 2024 di lapangan Bhayangkara Mapolresta Tanjungpinang.
Andri berharap soliditas dan solidaritas antar satuan pengamanan dapat memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat, baik saat beribadah maupun berlibur.
“Kami berharap seluruh satuan pengamanan dapat menjaga keamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Ini juga masa libur bagi anak-anak sekolah,” ucapnya.
“Kami ingin warga Tanjungpinang merasa nyaman dalam beribadah dan berlibur,” ujar Andri.
Selain itu, Andri juga mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga ketertiban dan keamanan demi kenyamanan bersama.
“Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan agar kota Tanjungpinang tetap kondusif,” terang Andri. (DK)