BatamHuKrimKepriTanjungpinang

Berhasil Tangkap DPO, Kejati Kepri Imbau Seluruh Buronan Agar Menyerahkan Diri

×

Berhasil Tangkap DPO, Kejati Kepri Imbau Seluruh Buronan Agar Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini
Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri berhasil tangkap DPO Martinus Eko Widodo, Kamis (31/10/2024)/f-dk-nar

BATAM, deltakepri.co.id – Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, di Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri berhasil amankan DPO.

Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf  mengatakan, Tim Tabur bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batam.

DPO Martinus Eko Widodo (34) ditangkap
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016.

Martinus terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan dan perbuatan Cabul.

“Hal itu sebagaimana diatur Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan amar putusan,” ucap Yusnar.

Martinus, kata Yusnar, dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda  sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” jelasnya.

Saat diamankan di rumahnya, di Kampung Karangan Terpidana Martinus Eko Widodo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Terpidana Martinus dibawa ke Kejaksaan Negeri Waykanan, kemudian dibawa ke Kota Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam.

“Selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut,” ujarnya.

Diungkapkan Yusnar, Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri terdiri dari Kasi V Adityo Utomo, (Ketua Tim), Kasi Penkum Yusnar Yusuf, Rama Andika Putra dan Ryan Hidayat P selaku anggota Tim.

“Melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” ungkapnya.

Kajati Kepri juga mengimbau ke seluruh buronan dalam DPO Kejati Kepri agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *