BeritaDaerahHeadlineHomeKepriTanjungpinang

Pelaku Curanmor Honda Beat Ditangkap

×

Pelaku Curanmor Honda Beat Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi ringkus seorang pelaku curanmor Honda Beat Silver BP 3218 CP di Jalan Rumah Sakit Gang Kapaya Tanjungpinang Barat, Jumat (20/9/2024)/f-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Polisi ringkus seorang pelaku curanmor Honda Beat Silver BP 3218 CP di Jalan Rumah Sakit Gang Kapaya Tanjungpinang Barat, Jumat (20/9/2024).

Pelaku berinisial JCT (16) melancarkan aksinya tanggal 14 September 2024 pada waktu sore hari pukul 17:00 WIB di lokasi yang sama.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Sentosa mengungkapkan saat itu kunci motor korban sedang tergantung di pintu rumah dan pelaku lantas mengambil motor yang sedang terparkir di teras rumah

“Pelaku mengambil kunci motor milik korban yang tergantung di pintu rumah korban kemudian mengambil motor korban yang terparkir di teras rumah korban,” jelasnya.

Berdasarkan informasi masyarakat, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dipimpin Ipda Freddy Simanjuntak, pelaku berada di rumah Kos-kosan Jalan D.I Panjaitan KM 9 Gang Pinang Auto Tanjungpinang Timur.

“Pada pukul 17.00 wib Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku JCT setelah diamankan pelaku mengakui bahwa telah melakukan Pencurian Sepeda Motor di Gang Kapaya II tersebut,” terang Kapolresta Tanjungpinang.

Kini pelaku telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *