KEPRI, Deltakepri.co.id – Kesehatan merupakan hak yang dilindungi oleh hukum setiap masyarakat karena merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia.
Kesehatan adalah prasyarat kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang memungkinkan produktifvitas ekonomi setiap orang. Undang – Undang kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban menjamin pelayanan kesehatan yang adil dan memadai bagi penduduk.
Tujuan pelayanan kesehatan adalah untuk memenuhi kebutuhan individu atau masyarakat dalam rangka mengatasi, menetralisir atau menormalkan permasalahan dan anomali kesehatan dalam masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan pelayanan kesehatan pada hakikatnya merupakan investasi sumber daya manusia untuk membangun masyarakat sejahtera. Kebijakan alokasi pelayanan kesehatan untuk melindungi kesehatan masyarakat, pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk pelayanan kesehatan. aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 170 ayat (1) yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan sumber pembiayaan kesehatan untuk meningkatkan akses masyarakat kepada institusi kesehatan.
Akses kesehatan masyarakat di Kepulauan Riau telah menjadi perhatian utama untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat diwilayah tersebut. Kepulauan Riau, memiliki potensi besar dalam pengembangan infrastruktur kesehatan yang lebih baik. Dalam artikel ini, akan membahas pentingnya meningkatkan akses kesehatan masyarakat di Kepulauan Riau dan bagaimana strategi yang efektif dapat diterapkan untuk mencapai tujuan tersebut.
Kepulauan Riau merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang mengalami perkembangan signifikan khususnya dibidang kesehatan.
Informasi tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan dan jumlah penduduk di setiap Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau memberikan gambaran sebaran dan ketersediaan pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
Tabel di bawah ini membuat informasi data jumlah tenaga kesehatan, jumlah fasilitas kesehatan, dan jumlah penduduk menurut statistik di Kepulauan Riau.
Untuk mencapai kenyamanan dalam pelayanan kesehatan, pemerintah harus menyediakan fasilitas kesehatan yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Contohnya, untuk menjamin akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan, pemerintah harus memastikan tersedianya tenaga kesehatan yang tersedia cukup melayani masyarakat. Misalnya, pada Kabupaten Karimun jumlah penduduk pada tahun 2023 mencapai 281, 66 ribu.
Sedangkan tenaga keperawatan yang tersebar di beberapa Kecamatan Kabupaten Karimun sekitar 53 pada tahun 2023. Kementerian koordinator kesejahteraan masyarakat No. 54 Tahun 2013 mengembangkan tenaga kesehatan tahun 2011-2025, rasio tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk pada tahun 2019 adalah 180 perawat per 100.000 jiwa (Kemenke, 2016). sehingga terjadinya kekurangan tenaga keperawatan yang mengakibatkan pelayanan pada masyarakat tidak berjalan dengan efektif dan efisien sehingga pelayanan tidak terjadi dengan kondusif.
Penyelesaian dari permasalahan tersebut adalah dengan meningkatkan investasi pemerintah pada pelayanan kesehatan di wilayah Kepri. Mereka harus memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang disediakan memenuhi kebutuhan masyarakat dan memastikan tersedianya tenaga kesehatan yang cukup untuk melayani masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan infrastruktur transportasi untuk memudahkan akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.
Penting untuk memahami bahwa akses kesehatan masyarakat di Kepulauan Riau hingga kini menghadapi sejumlah tantangan. Jarak antara rumah sakit dan rumah menyebabkan tantangan terbesar, sehingga mempersulit akses terhadap layanan kesehatan. Selain itu, keterbatasan sumber daya dan infrastruktur kesehatan di wilayah tersebut juga menjadi hambatan dalam meningkatkan akses kesehatan masyarakat.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, beberapa strategi dapat diterapkan. Pertama, pengembangan infrastruktur kesehatan yang lebih baik dapat dilakukan dengan membangun rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang lebih dekat dengan masyarakat. Kedua, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dapat membantu meningkatkan akses kesehatan masyarakat dengan cara memberikan informasi kesehatan yang lebih luas dan lebih mudah diakses. Ketiga, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan dengan cara melakukan kampanye kesehatan yang lebih aktif dan lebih efektif dapat membantu meningkatkan akses kesehatan masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan akses kesehatan masyarakat di Kepulauan Riau, beberapa langkah yang dapat diambil adalah pertama Meningkatkan infrastruktur kesehatan dengan membangun rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang lebih dekat dengan masyarakat. Kedua Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan dengan cara melakukan kampanye kesehatan yang lebih aktif dan lebih efektif. Ketiga Meningkatkan keterampilan dan kemampuan tenaga kesehatan di wilayah tersebut dengan cara melakukan pelatihan dan pengembangan profesional.
Dalam hal ini harapan kami untuk mewujudkan pelayanan kesehatan berkualitas di Kepulauan Riau dapat dicapai melalui peningkatan kualitas pelayanan kesehatan mulai dari rumah sakit, klinik, dan puskesmas, serta memastikan kecukupan sarana dan prasarana untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dengan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan untuk memastikan bahwa standar pelayanan yang ditetapkan dapat dipenuhi. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara teratur
Dengan demikian, meningkatkan akses kesehatan masyarakat di Kepulauan Riau memerlukan strategi yang lebih efektif dan lebih luas.
Dengan meningkatkan infrastruktur kesehatan, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meningkatkan kesadaran masyarakat, meningkatkan keterampilan tenaga kesehatan, dan meningkatkan kerja sama antara pihak-pihak terkait, akses kesehatan masyarakat di wilayah tersebut dapat meningkat dan derajat kesehatan masyarakat dapat ditingkatkan. (**)