BeritaDaerahTanjungpinang

Pengaduan Pembayaran THR, Disnaker Tanjungpinang Buka Posko

×

Pengaduan Pembayaran THR, Disnaker Tanjungpinang Buka Posko

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang , Effendi /f-Srl-dk

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang Effendi menyediakan Disnaker menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Posko di kantor Disnaker Tanjungpinang Gedung Lima Lantai Senggarang,” kata Efendi, Senin (25/3/2024).

Menurut Efendi, posko pengaduan THR mulai dibuka 20 Maret 2024 kemarin, dan akan melayani pengaduan hingga 20 April 2024 nanti.

“Jadi nanti jika ada karyawan yang belum dibayarkan THRnya, bisa datang ke posko pengaduan,” ujarnya.

Efendi menjelaskan, jika ada pengaduan yang diterima, Disnaker langsung turun ke lapangan untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.

“Nanti akan kita rembuk dan berunding bagaimana solusinya sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Ia menyebutkan, sampai sejauh ini belum ada pengaduan yang diterima. Terkait sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR, nanti pihaknya akan koordinasi dengan Disnaker Provinsi Kepri.

“Kita akan kordinasikan kepada Disnaker Kepri perihal sanksinya,” imbuhnya. (Srl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *