TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Pemko Tanjungpinang menerbitkan edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja perusahaan di Tanjungpinang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang Efendi membenarkan edaran tersebut. “Iya, sudah dikirim ke seluruh perusahaan yang ada di Tanjungpinang,” kata Efendi saat dihubungi, Jumat (22/3/2024).
Efendi menjelaskan, edaran tersebut mengatur besaran THR maupun waktu pembayaran THR ke karyawan, yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan.
Besaran THR, lanjutnya, pekerja yang telah masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
“Dan THR ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau H-7 lebaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila pengusaha terlambat membayar atau tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
“Kita berharap kepada pimpinan perusahaan atau badan usaha untuk dapat melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.(dk)