Tanjungpinang

KPU Tanjungpinang Tetapkan Pemilihan Ulang 8 TPS Pada 24 Februari

×

KPU Tanjungpinang Tetapkan Pemilihan Ulang 8 TPS Pada 24 Februari

Sebarkan artikel ini
kata Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menetapkan jadwal pemilihan ulang delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanjungpinang.

“Sudah kita tetap pada 24 Februari 202 ,” kata Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal, Senin (19/2/2024).

Faizal menjelaskan, pelaksanaan pemilihan ulang sesuai dengan kesalahan masing-masing TPS berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Tanjungpinang.

Dia mencontohkan TPS ditemukan kesalahan pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka pemilihan yang diulang hanya pada Pemilihan Pilpres saja.

“Itu yang KPU tindak lanjuti,” kata Komisioner berlatar belakang pengacara ini.

Faizal menegaskan pemungutan suara ulang ini tidak akan menganggu proses rekapitulasi yang sedang berlangsung.

Dikatakan Faizal, rekapitulasi TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang akan diskorsing sementara sambil menunggu pemungutan suara selesai.

  1. “Sehingga nantinya pada saat rekapitulasi PPK yang TPS nya masih PSU diskorsing menunggu PSU,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *