BINTAN, deltakepri.co.id – Polsek Bintan Utara (Binut) berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang korbannya merupakan ayah kandung.
Korban masih berusia balita 2,5 tahun menjadi korban kejahatan seksual ayah kandungnya sendiri yakni NIS (45). Aksi bejat dilakukan pelaku lantaran sering menonton film porno.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo mengatakan, kasus pencabulan terhadap balita berusia 2,5 tahun terungkap dari laporan pihak keluarga.
“Usai menerima laporan, polisi menangkap pelaku di salah satu kedai kopi di Tanjung Uban. Pelaku langsung dibawa ke kantor polisi,” kata Suwitnyo, Selasa (23/01/2024).
Hasil pemeriksaan, pelaku NIS mengakui nekat mencabul anak kandungnya sendiri setelah menonton film porno. Aksi ini dilakukannya, Sabtu (20/1/2024) lalu.
“Saat ini yang bersangkutan masih dimintai dan keterangan dari sejumlah pihak,” cetusnya. (Yuli)