Bintan

Satlantas Polres Bintan Gelar Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

×

Satlantas Polres Bintan Gelar Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Satlantas sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing untuk kendaraan roda dua, Kamis (11/01/2024)

BINTAN, deltakepri.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan gelar sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing atau brong bagi pelajar di Bintan, Kamis (11/01/2024)

Dalam sosialisasi ini Satlantas Polres Bintan sambangi sejumlah sekolah SMA dan SMK yang ada di Kecamatan Bintan Utara yang bertujuan taat aturan dalam penggunaan kendaraan, khususnya roda Dua.

Kasatlantas Polres Bintan AKP Khapandi menjelaskan, saat ini pihaknya masih sebatas sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing pada kendaraan roda.

Untuk itu, dirinya juga meminta agar warga yang berada di Kabupaten Bintan agar mentaati aturan lalu lintas ini.

“Kita masih sebatas sosialisasi, namun nantinya jika masih digunakan kita akan lakukan tindakan tilang elektronik,” kata Khapandi.

Ia menyebutkan, Satlantas Polres Bintan juga telah berkoordinasi dengan sejumlah bengkel bengkel motor yang ada di Bintan, agar melarang pemasangan knalpot brong atau racing di wilayah Bintan.

“Kita koordinasi dengan bengkel yang ada di Bintan agar tidak memasang knalpot racing atau brong untuk kendaraan roda Dua,” ungkapnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *