TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Polisi meringkus dua orang pelaku pencurian dengan modus pembobolan rumah di Tanjungpinang. Kedua pelaku masing-masing berinisial AJ (18) dan FA (25).
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Apriadi menyampaikan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil kerjasama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur bersama Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang.
“Pelaku ditangkap di Tanjung Unggat,” kata Kanit Reskrim Iptu Apriadi, Rabu (10/1/2024).
Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Tanjungpinang, diantaranya Jalan Singkong pada 20 Desember 2023 lalu.
Dirumah itu kedua pelaku juga berhasil menggasak belasan juta uang milik korban. Uang itu digunakan untuk membeli barang dan foya-foya di Kota Batam.
Pelaku juga membobol rumah yang berada di Perumahan Pinang Mas Jalan Raja Haji Fisabilillah Batu 8 Atas pada 22 September 2023 lalu.
Ketika itu, korban bersama istrinya tidak berada dirumah, tiba-tiba ditelpon bahwa rumahnya telah dibobol maling.
“Korban bersama istri dan anaknya menginap dirumah mertuanya dan ibu korban bersama pembantunya yang berada dirumah itu,” ungkap Apriadi.
Setelah dicek, kata dia, bahwa kedua pelaku masuk melalui jendela kamar depan dengan merusak teralis jendela.
“Kedua lelaku berhasil mengambil anaknya kurang lebih senilai Rp 14 juta,” ucapnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.