TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Komisioner KPU Tanjungpinang Andri Yudi mengatakan, KPU telah menerima berkas laporan dana awal kampanye (LADK) 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
“Sampai batas akhir 7 Januari kemarin sudah semuanya menyerahkan ke KPU Tanjungpinang,” kata Andri Yudi saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).
Menurutnya, hanya tiga partai politik yang diterima berkas LADK nya, ada 15 Parpol dikembalikan, karena masih ada yang perlu dilakukan perbaikan.
Pihaknya memberikan waktu perbaikan kepada para pengurus dari 15 partai politik tersebut terhitung 8 Januari sampai 12 Januari 2024.
“Tiga partai yang diterima berkas LADK nya adalah partai PKB, Golkar serta Gelora,” ucapnya.
Dia menjelaskan, berkas LADK dikembalikan karena partai politik tidak menyampaikan surat pernyataan, kemudian tidak melampirkan mandat petugas penghubung atau LO dan periode pelaporan yang tidak sesuai.
“Kalau untuk peserta, mulainya sejak ditetapkan sampai tanggal 6 Januari 2024,” ucapnya.
Ia menambahkan, pelaporan LADK ini merupakan termasuk dalam tahapan kampanye, sehingga wajib dipatuhi oleh setiap peserta Pemilu.
“Kalau saja sampai batas akhir tidak membuat LADK maka Caleg terancam dicoret dari peserta Pemilu,” tutupnya.(SYL)