TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kematian Herman Ahmadsyah (57) yang ditemukan tewas tanpa busana di Taman Kota, Selasa, 31 Oktober sekitar pukul 03.00 WIB mengisahkan tangis dari pihak kelurga Korban, Selasa (07/11/2023).
Pelaku Denni (28) membuat korban tewas dengan kondisi mengenaskan hingga meninggal dunia.
Saudara kandung korban yakni, Amiruddin mengucapkan terimakasih ke kepolisian telah berhasil menangkap pelaku, dirinya juga meminta agar tersangka dihukum seberat-beratnya.
“Perbuatan tersangka sudah sangat sadis. Tersangka harus menerima hukuman yang setimpal dan harus dihukum seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Amir.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyaniki juga menegaskan, bahwa pelaku dijerat Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.
Disamping itu, lantaran hukuman yang cukup tinggi dikenakan, tersangka Denni alias DN harus didampingi pengacara, selama proses hukum berlangsung.
“Pengacaranya dari kami, nanti saat rekonstruksi pengacaranya juga ikut,” ungkapnya.
Kejadian berawal pada hari Selasa, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku DN berhasil diringkus polisi pada Minggu (5/11/2023) malam, di kawasan Batu Hitam Kota Tanjungpinang.
Kala itu, korban yang merupakan seorang pekerja seks komersial sesama jenis bertemu pelaku di Taman Kota, Jalan Diponogoro.
Pemicu pembunuhan bermula dari masalah tarif. Korban, menetapkan harga tarif sekali kencan Rp50 ribu, namun pelaku hanya mempu membayar Rp10 ribu.
“Kemudian terjadi cekcok, lalu pelaku kesal dan terjadi pemukulan. Korban terjatuh, lalu kepalanya dipukul pakai batu. Dan diinjak beberapa kali, kemudian korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Kasatreskrim mengakui, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan sesama jenis.
“Sempat, tapi setengah jalan,” ungkapnya
Keterangan pelaku tersebut, menurut AKP Darma senada dengan hasil otopsi jenazah korban.
Korban meninggal dunia, akibat dipukul menggunakan benda tumpul pada bagian kepala.
“Barang bukti di TKP, batu berlumuran darah, celana dalam dan celana pendek korban, lalu kita amankan baju berlumuran darah milik tersangka,” pungkasnya. (Yuli)