HuKrimTanjungpinang

Bawa 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Asal Belawan Ditangkap di Pelabuhan Kijang Satu Lagi Kabur

×

Bawa 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Asal Belawan Ditangkap di Pelabuhan Kijang Satu Lagi Kabur

Sebarkan artikel ini
Polres Bintan Mengamankan Dua kurir sabu di pelabuhan Kijang Kabupaten Bintan, kedua pelaku meruoakn warga Belawan yang akan membawa sabu ke Sumbawa, Selasa (26/09/2023) foto video yli

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Dua (2) tersangka kurir Sabu ditangkap saat hendak ke Sumbawa menggunakan kapal Pelni melalui pelabuhan Kijang Kabupaten Bintan, Selasa (26/09/2023).

Penangkapan kedua tersangka itu, setelah serangkaian penyelidikan Polres Bintan, sewaktu para pelaku berada di Batam menginap di Hotel Pelita Kota Batam.

“Pelaku ini merupakan warga Belawan yang akan membawa sabu ke Sumbawa namun sebelumnya mereka menginap di Kota Batam, dan subuhnya berangkat melalui pelabuhan Punggur Batam menuju pelabuhan roro Tanjung Uban, lalu menuju ke Pelabuhan Kijang Pelni,” jelas Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida.

Baca Juga :  Hari Pahlawan, Gubernur Ansar : Marilah Kita Berbuat Yang Terbaik Bagi Nusa dan Bangsa

Syofian menjelaskan, dari penangkapan yang dilakukan terhadap 2 tersangka Rahmat dan Arman, ada juga satu (1) tersangka yang berhasil melarikan diri.

“Untuk satu tersangka saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap itu memiliki barang bukti 1 Kilogram Sabu, dibagi dua oleh tersangka.

“Tersangka Rahmat menerima upah sebesar Rp30 juta sedangkan Arman mendpat Upah sebesar Rp20 juta dengan total upah dari keduanya sebesar Rp50 Juta,” tambahnya.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tri. H juga mengatakan, kejadian ditangkapnya kedua tersangka yang membawa sabu itu, saat dilakukan pemeriksaan barang melalui mesin x Rai di pelabuhan.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Resmikan Kampung Germas

Dari situ, sambungnya, diketahuilah siapa si pemilik barang, sehingga dikumpulkan untuk dilakukan pengecekan yang benar, bahwa yang dibawa pelaku terdapat narkotika jenis sabu.

“Sabu disimpan pelaku di dalam tas bawaan milik tersangka. Kemudian dilakukan pemeriksa. Ditemukan diduga Sabu. Kita lakukan koordinasi lagi dengan Polres Bintan,” terangnya.

Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut. Bahkan kedua tersangka diketahui bakal terancam hukuman seumur hidup.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *