TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Tingkatkan pelayanan dan permudah urusan administrasi kependudukan, Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Kementrian Agama Tanjungpinang dan Pengadilan Agama Tanjungpinang melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Perjanjian Kerjasama tentang Pelayanan Sidang Terpadu Kepemilikan Administrasi Kependudukan, dilaksanakan di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (15/9).
Usai penandatanganan, Wali Kota Tanjungpinang Rahma, menyampaikan melalui kerjasama ini diharapkan semakin meningkatkan sinergi dengan Kementrian Agama dan Pengadilan Agama terkait status administrasi kependudukan.
Kesepakatan perjanjian kerjasama ini, kata Rahma, dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan terpadu kepada masyarakat.
“Semoga kerjasama ini, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang semakin mempercepat dan mempermudah masyarakat untuk memiliki dokumen buku nikah dan segala bentuk pengurusan lain yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Menurutnya, penandatanganan nota kesepakatan perjanjian kerjasama dilakukan sebagai kontrak payung hukum antara Pemko Tanjungpinang, Kementrian Agama Tanjungpinang dan Pengadilan Agama Tanjungpinang.
“Hal ini dilakukan untuk menjadi payung hukum bersama dalam rangka mensukseskan pelayanan publik. Diperlukan kolaborasi dan sinergitas bersama karena tentu tidak mungkin dalam kepengurusan administrasi dapat bergerak sendiri-sendiri, dan diharapkan kerjasama ini dapat memaksimalkan pelayanan aspek hukum kepada masyarakat,” sebut Rahma.
Drs. H. Ribat, selaku Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang juga berterima kasih kepada Wali kota Tanjungpinang bersama jajarannya yang terus berkomitmen dan responsif terhadap terwujudnya kerjasama untuk kelancaran administrasi kependudukan.
“Semoga melalui kerjasama ini dapat membantu masyarakat untuk memperoleh dokumen buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya sehingga masyarakat mendapat kepastian dari aspek hukum, khususnya berkaitan tentang masalah perkawinan,” ungkapnya.***












