BINTAN, deltakepri.co.id – pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Polsek Gunung Kijang di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Selasa (12/09/2023).
Ketiga pelaku yakni H (29), A (32) dan L (20). Para pelaku ditangkap lantaran nekat menggondol motor Scoopy milik Salahudin warga Lembah Cahaya, Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang.
Penangkapan tersebut pun dibenarkan Kasi Humas Polres Bintan, aksi para pelaku ini justru dilakukan terhadap tetangga rumah tempat pelaku dan korban tinggal.
“Iya benar, aksi pencurian antara korban dan pelaku merupakan tetangga rumah. Saat itu korban parkir motor tidak jauh dari rumahnya. Saat korban kembali motor tersebut sudah hilang,” jelasnya.
Dikatakannya, pelaku yang membawa motor korban diketahui oleh salah satu tetangga rumahnya.
Pada kejadian itu pula, motor telah dibawa pelaku. Dari informasi tersebut, polisi langsung menyelidiki keberadaan pelaku.
“Tetangga korban memberitahu bahwa motornya dipakai oleh pelaku L, atas laporan ini polisi berhasil menangkap pelaku L di Desa Berakit,’ terangnya
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Beat warna Hijau putih dengan nomor polisi BP 3302 JA, yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk mencuri, 2 buah kunci L, dan 1 buah kunci Pas nomor 10.
Para pelaku dikenakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dengan Ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya. (Yuli)