BINTAN, deltakepri.co.id – Pelaku pembuang limbah di Tanjung Uban yang terjadi pada bulan Maret 2023 lalu hingga kini masih belum ditetapkan sebagai tersangka, Senin (07/08).
Sementara dari hasil Labolatorium, limbah telah dinyatakan positif mengandung B3, kepolisian pun hingga kini masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi.
Kapolres Bintan AKBP Ricy Iswoyo membenarkan hal tersebut, bahwa limbah mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Ia mengatakan, penyidik masih melakukan sejumlah pemeriksaan termasuk sopir lori yang tertangkap membuang limbah.
“Pembuangan limbah B3 di Tanjung Uban kasusnya masih proses. Meskipun sudah beberapa saksi dimintai keterangan, sejauh ini untuk kasus pembuangan limbah B3 di Tanjung Uban masih belum ada tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan lori yang diduga digunakan membuang limbah di daerah Tanjung Uban dan Seri Kuala Lobam (SKL).
Selain lori, sang sopir lori yang menerima upah Rp300 ribu itu juga telah diperiksa. Disamping itu pula, polisi sudah memeriksa 3 orang saksi lainnya.
Adapun 3 orang saksi yang diperiksa yakni berinisial Yk, kemudian Jul, orang yang diduga menyuruh Yk mengangkut dan membuang cairan ke pemukiman warga, serta ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Bintan Andi Akbar mengaku, hingga kini Kejari Bintan belum menerima SPDP kasus pembuangan limbah B3 di Tanjung Uban.
“Belum ada masuk ke kita SPDP terkait pembuangan limbah B3,” ungkapnya.***