Bintan, deltakepri.co.id – Dua Mantan Kades diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terkait jual beli aset milik Negara yang berada di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Selasa (04/07/2023).
Penyidik Kejari Bintan telah memanggil sejumlah saksi dalam perkara yang diduga masuk dalam tindka pidna Korupsi yang telah menjual aset milik Desa sejarah Rp1,5 Miliar kepada Perusahaan yakni PT AGM (Atlas Group Makmur) yang saat ini telah berganti nama menjadi PT Berakit Resort.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdiyara memebenarkan Pemanggilan sejumlah saksi dan pemanggilan Dua Mantan kepala Desa (Kades) Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan
“Untuk pemeriksaan sejumlah saksi masih berlangsung dan untuk dari pihak perangkat Desa ada Dua Mantan Kades yang telah dimintai keterangan terkait Perkara tersebut” jelasnya.
Lebih lanjut, dikatakan I Wayan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemanggilan mantan Manager PT AGM namun hingga saat ini Kejari Bintan masih melakukan penelusuran alamat tempat tinggal yang bersangkutan yang berada di Singapura.
“Yang pengurus tanda tangan saat itu telah dilakukan pemanggilan melalui telepon pribadinya dan terhubung, dari situ akan segera dilakukan pemanggilan kembali sesuai alamat yang berada di Singapura” terangnya.
Diektahui, mantan Kades yang diduga telah menjual aset milik negara sebesar Rp 1,5 Miliar yakni N dan diketahui oleh A yang saat itu menjabat sebagai Ketua BPD dalam transaksi jual beli aset milik negara kepada PT AGM dengan luas kurang lebih 1 hektar dimana kejadian tersebut terjadi tahun 2012 silam.***