BintanHuKrim

Korupsi Insentif Nakes, Aset Milik Eks Kampus Bakal Disita Kejari Bintan

×

Korupsi Insentif Nakes, Aset Milik Eks Kampus Bakal Disita Kejari Bintan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdiyara saat di wawancrai Deltakepri l, Selasa (27/06/2023) foto dok deltakepri

Bintan, deltakepri.co.id – Kasus Korupsi Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) dengan terdakwa Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop, Kecamatan Kijang Kota yakni Dr. Zailendra Pramana yang mana telah menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidnana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (27/06/2023).

Dari putusan PN terdakwa Zailendra dituntut 2 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan selamat 3 Tahun penjara.

Dalam putusan PN, Zailendra di jatuhkan pidana 2 Tahun penjara dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta . Dari amar putusan PN Tanjupinang Zailendra juga dibebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp 513.603.958 dari UP tersebut telah dilakukan pengembalian sebesar Rp 1557.753.000.00.

Dari UP yang harus dikembalikan Zailendra masih memiliki sisa yang belum di kembalikan sebesar Rp 357.850.958.00 dengan ketentuan jika yang bersangkutan Dr. Zailendra Pramana tidak mengembalikannya sisa kerugain negara dengan jangka waktu Satu Bulan, maka harta kekayaan milik terdakwa akan di sita.

Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kejari (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara menyebutkan saat ini pihaknya masih lakukan penyelidikan dan meminta azet racing.

“Jika sudah ada hasil dari aset baru kita lakukan penelitian dan kita sita untuk pengembalian” katanya

Ia menyebutkan, sesuai putusan PN Tipikor diberi waktu 1 bulan untuk mengembalikan setelah itu jaksa bisa menyita.

“Kita belum tau aset-asetnya makanya kita kita minta aset racing dan penyelidikan aset dan saat ini di proses oleh Kejati Kepri” ungakapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *