Deltakepri.co.id|Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan buka Empat (4) Tempat Pemungutan suara (TPS) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk Lapas Narkotika dan Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Rabu (29/3/2023).
Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay mengatakan, ada sebanyak 845 pemilih dari warga binaan yang akan memilih pada pemilu 2024 nantinya.
Ia menyebutkan, TPS 1 kode 901 di Lapas Narkotika sebanyak 263 pemilih dan TPS 2 dengan kode 902. Sehingga jumlah pemilih di lapas narkotika kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 263 pemilih.
Sedangkan Lapas Umum Kelas IIa Tanjungpinang TPS 1 kode 903 sebanyak 250 pemilih, dan TPS 2 dengan kode 904 sebanyak 69 pemilih.
“Lapas narkotika dan dan lapas umum Sebanyak 845 pemilih yang nantinya akan memilih di 4 TPS yang akan kita sediakan pada pemilu 2024 nanti,” jelas Haris Daulay.
Selanjutnya untuk di Kawasan Pariwisata Lagoi dan Kawasan Industri Lobam, pihaknya masih dalam pengumpulan data.
“TPS khusus di Lobam sudah mengirimkan data, berupa NIK namun belum lengkap, dan untuk Lagoy masih didata,” ungkapnya. (Yul)