HuKrimTanjungpinang

Polisi Selidiki Penampungan PMI Ilegal di Tanjungpinang

×

Polisi Selidiki Penampungan PMI Ilegal di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang lakukan penyelidikan dugaan aktifitas Pekerja Migran Ilegal (PMI) di Jalan Nuri Gang Camar RT 004 RW 002 Kelurahan Pinang Kencana Kampung Air Raja Tanjungpinang Timur Kota, Selasa (11/10/2022).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan sampai saat ini belum ada tersangka.

“Jika nantinya agen yang diamankan resmi, lengkap legalitasnya dan semua persyaratan PMI sudah sesuai maka tidak ada tindak pidana yang terjadi,” jelas AKP Ronny B.

Baca Juga :  Lepas 244 Regu, Rahma Bersyukur Tanpa Menggunakan APBD Gerak Jalan 17 KM Bisa Terlaksana

Dikatakan AKP Ronny, perusahaannya resmi tapi masih diperiksa guna mengetahui izin beroperasi itu ada atau tidak di Tanjungpinang.

“Kami berkoordinasi dengan pusat karena PT-nya kan ada di Jakarta,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, menyebutkan kepolisian menemukan sebanyak 8 orang yang diduga PMI Ilegal.

Terdiri dari 4 Laki-laki dan 4 perempuan. Sementara juga berhasil mengamankan (J) diduga sebagai pemilik dan sekaligus Agen PMI tersebut.

“Penggerebekan atas informasi yang diterima BP2MI dan Satuan Intelkam Polresta Tanjungpinang,” cetusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *