Deltakepri.co.id|Bintan – Kunjungan kerja penutup daerah se-Indonesia Kepala Jaksa Agung (Kajagung) RI ST Burhanuddin berakhir dengan peninjauan kantor Kejaksaan Negeri Bintan di jalan Bintan Buyu komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bintan, Kamis (06/10/2022) siang tadi.
Kajagung dan rombongan tiba di kantor sementara Kejari Bintan pukul 13.06 WIB di KM 16, diduga untuk melakukan penandatangan prasasti pembangunan kantor Kejari Bintan namun hal itu urung dilakukan Kajagung.
Pasalnya, kantor Kejari Bintan yang berada di kompleks perkantoran Bupati Bintan yang berdiri sejak dua (2) tahun silam itu, belum ditempati sehingga hal ini juga, diduga menjadi sasaran empuk peninjauan Kajagung.
“Bapak ke Buyuh lakukan pemantauan kantor baru Kejari Bintan,” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis.
Selain itu, terpantau dilapangan Prasasti yang bakal ditandatangani Kajagung telah selesai namun uniknya Prasasti itu sudah dipindahkan ke sebelah pintu masuk utama kantor Kejari Bintan tanpa tandatangan Kajagung.
Sementara itu, Kajagung dan rombongan pun keluar menuju Bintan Buyuh menggunakan mobil nomor polisi (Nopol) RI 50 yang dijaga ketat petugas kejaksaan dan dinas perhubungan (Dishub).
Hingga berita ini diturunkan, awak media tidak diperbolehkan mewawancarai Kajagung di Kejari Bintan bahkan ada salah satu petugas di Kejari Bintan melarang para wartawan melakukan peliputan.
“Ijin, jangan telalu dekat ambil gambarnya karena itu aturan dari protol Kejagung dan kalau mau liputan dari seberang jalan aja,” ucap salah satu jaksa fungsional Kejari Bintan.