Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menggelar sidang dugaan korupsi bantuan dana hibah Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri dengan total kerugian negara sebesar Rp6.215.000.000.
Dalam sidang tersebut, mantan Gubernur Kepri Isdianto dihadirkan sebagai saksi perkara dengan tiga (3) orang saksi lainnya, yakni Misbardi, Akbar Kuriadir dan Uli Adit Putra, Kamis (15/09/2022) pagi.
Perkara dugaan korupsi itu pun diliputi dengan ditetapkannya lima (5) orang tersangka oleh penyidik Polda Kepri, diantaranya Mustofa Sasang, Tri Wahyudi Widadi, Suparman, Muhammad Irsyadul Fauzi dan Arif Asfus Setiawan.
Sementara itu, sidang Tipikor yang berlangsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu didampingi Hakim Anggota Saiful Arif dan Albiferri serta jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Kepri Triyanto bersama dua jaksa lainnya.
Hingga berita ini dimuat sidang perkara dugaan korupsi dana hibah masih berlangsung di ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.