HuKrimTanjungpinang

Usai Tetapkan 2 Tersangka, Jaksa Sita Aset dan Segel Gedung TPS3R

×

Usai Tetapkan 2 Tersangka, Jaksa Sita Aset dan Segel Gedung TPS3R

Sebarkan artikel ini
Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono dan penyidik melakukan penggeledah dan penyitaan beberapa dokumen TPS3R, Jum'at (09/09/2022)

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pengolahan Sampah (TPS) 3R di Kelurahan Kampung Bugis, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Joko Yuhono dan penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen, Jum’at (09/09/2022).

Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita dokumen terhadap 4 lokasi yang diduga keras terdapat barang bukti berupa dokumen Pembangunan TPS 3R.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Joko Yuhono melalui Kasi Intel Dedek Syumarta mengatakan, selain menyita dokumen dan memeriksa di 4 lokasi yang berkaitan dugaan korupsi TPS3R Kampung Bugis, pihaknya juga melakukan penyegelan bangunan beserta aset.

Baca Juga :  Kasus Korupsi dan TPPU BPR Bestari, Kejati Kepri Sita Uang dan Motor

“Kita juga menyita beberapa aset diantaranya 1 unit sepeda motor roda 3 dan 1 unit mesin pencacah sampah,” kata Dedek.

Sebagaimana diketahui, proyek Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R merupakan proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggran 2019 Kota Tanjungpinang.

Dana terebut rencananya akan dibangun disejumlah lokasi namun hingga saat ini proyek yang menelan anggaran sebesar Rp556.226.500 justru tidak terlealisasi.

Adapun lokasi proyek yang akan dibangun diantaranya,

1. Gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-12, RBB Gelar Festival Lagu Trio Batak

2. Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang

3. Gedung Kantor Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang
4. Gedung Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R

Sementara itu, penggeledahan ini juga merupakan tindak lanjut setelah atau sebelumnya dilakukan penetapan tersangka terhadap 2 orang masing-masing berinisial AMP dan S.

Hal ini juga disertai dengan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA No : 3/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg tanggal 06 September 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang No : PRINT – 961/L.10.10/Fd.1/09/2022 tanggal 07 September 2022

Baca Juga :  Peringati HAN Nasional, Rahma Bangga dengan Anak-anak Tanjungpinang

Dalam Penggeledahan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga telah melakukan upaya penyegelan terhadap gedung tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R di Kelurahan Kampung Bugis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *