HuKrimTanjungpinang

Curi Perhiasan Keluarga Kabur ke Bali Berakhir Damai, Polisi Terapkan RJ

×

Curi Perhiasan Keluarga Kabur ke Bali Berakhir Damai, Polisi Terapkan RJ

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap mengamankan tersangka di Bandara Raja Ali Haji

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Kasus pencurian di Jalan DI. Pandjaitan Km. 9 Perum, Griya Bestari Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu sempat melarikan diri ke Denpasar, Bali dan berhasil ditangkap, dinyatakan dihentikan (SP3) oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Senin (08/08/2022).

Pasalnya, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menerangkan bahwa perkara dihentikan karena korban merupakan saudara dari pelaku, dan korban sendiri telah mencabut laporan polisi.

“Korban telah melakukan pencabutan laporan ke kita korban juga telah melakukan perdamaian dari kedua belah pihak dan telah dilakukan RJ sesuai SOP,” terang Awal.

Awal menerangkan, sesuai SOP, sudah terlaksana Restorative justice (JR) sehingga keduanya berdamai bahkan pelaku sudah mengganti kerugian yang dialami korban.

“Dari keduanya antara korban dan pelaku telah membuat perjanjian yang mana pelaku harus pulang ke Bali dan tidak boleh datang ke Tanjungpinang,” ucapnya.

Sebelumya, MA ditangkap usai melakukan aksi pencurian dirumah kelurganyanya sendiri berada di Tanjungpinang dan membawa kabur emas yang dengan total kerugian mencapai Rp80 juta.

Setelah melakukan pencurian pelaku berhasil melarikan diri ke Denpasar, Bali dan dari laporan korban Polisi melakukan penyelidikan keberadaan pelaku hingga akhirnya tim Jatanras Polresta Tanjungpinang dan Polresta Denpasar berhasil menemukan pelaku di sebuah apartemen di Bali.

Dari kejadian tersebut korban kehilangan Barang-barang perhiasan yakni dua (2) kalung emas, tiga (3) liontin emas, dua (2) cincin emas dan satu (1) gelang tangan emas dengan total kerugian sebesar Rp80.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *