Bintan

Bukan di Dishub, Dinas Perkim Bintan yang Alokasikan Rp9 Miliar untuk Pembayaran Listrik PJU

×

Bukan di Dishub, Dinas Perkim Bintan yang Alokasikan Rp9 Miliar untuk Pembayaran Listrik PJU

Sebarkan artikel ini
Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). Foto : Istimewa (net)

Deltakepri.co.id|Bintan – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bintan tengah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9 Milyar pembayaran tagihan listri ke pihak PLN dalam penggunaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), Minggu (10/07/2022).

Kepala Dinas Perkim Bintan, Hery Wahyu mengatakan, tagihan lampu PJU di seluruh Kabupaten Bintan, baik itu PJU di permukiman masyarakat maupun PJU di jalan protokol masih menjadi tanggungjawab Dinas Perkim. Sehingga pembayaran penggunaan listrik PJU langsung oleh dinasnya ke pihak PLN.

“Untuk pemasangan lampu jalan telah dipecah dan bukan hanya dinas Perkim saja melainkan Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan juga ikut andil tapi, untuk pembayaran listriknya masih kewenangan dinas Perkim,” kata Heru.

Baca Juga :  Bullying Siswa di Bintan, LAM Desak Sekolah Lebih Terbuka

Bedasarkan aturan pemasangan lampu PJU di jalan protokol itu menjadi kewenangan Dishub Bintan. Sementara pemasangan lampu PJU di kawasan permukiman masyarakat masih melekat di Dinas Perkim.

Namun dikarenakan Kwh lampu PJU berada di kawasan pemukiman masih tersambung ke Kwh lampu PJU di jalan protokol. Maka otomatis tagihannya masih ditangan Dinas Perkim.

“Pemisahan antara Kwh PJU permukiman dan jalan protokol belum kita lakukan. Tapi nanti akan kita anggarkan untuk pelaksanaan pemisahannya sehingga Dishub Bintan dan Perkim memiliki tagihan lampu PJU masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga :  Sapi Super dari Presiden Prabowo Disembelih di Bintan, Roby: Terima Kasih Pak Presiden

Jadi untuk 2022 ini, kata Hery, dana tagihan listrik lampu PJU yang dikucurkan dari APBD Bintan ke Dinas Perkim sebesar Rp9 miliar.

Dana itulah yang akan digunakan membayar penggunaan listrik menghidupkan 3.000 lebih lampu PJU yang berada di kawasan permukiman masyarakat dan jalan protokol selama satu tahun.

“Untuk tagihan penggunaan listrik lampu PJU di Kabupaten Bintan setiap bulannya itu sekitaran Rp600-900 juta,” ucapnya.

Ditanya jika dilakukan pemisahan tagihan antara Dinas Perkim dan Dishub. Hery Wahyu mengaku Dinas Perkim hanya butuh Rp 3 miliar untuk biaya tagihan listrik lampu PJU kawasan permukiman masyarakat dalam setahun.

Baca Juga :  Kapolres Bagikan Sembako dan Pesan Kamtibmas kepada TKBM Pelabuhan ASDP

Sementara sisanya sekitar Rp7 miliar itu menjadi kewenangan Dishub untuk membayar tagihan listrik lampu PJU di jalan protokol.

“Kalau untuk anggaran pemasangan lampu PJU di tahun ini hanya sekitaran Rp 400 juta. Itu pemasangan baru seluruh Bintan dari aspirasi dewan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *