BintanHuKrim

Polres Bintan Tangkap Tujuh Terduga Kejahatan Perdagangan Orang

×

Polres Bintan Tangkap Tujuh Terduga Kejahatan Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini
Polres Bintan tangkap tujuh (7) orang PMI Ilegal diduga sebagai pelaku perdagangan orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur gelap (Pelabuhan tikus), Senin, (04/07/2022)

Deltakepri.co.id|Bintan – Polisi kembali gagalkan penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah hukum Polres Bintan, Senin (04/07/2022).

Sebanyak tujuh (7) orang PMI Ilegal diduga pelaku perkara perdagangan orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur gelap (Pelabuhan tikus) ditangkap polisi tanpa perlawanan.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono. Pasalnya, pihaknya menerima laporan masyarakat dan langsung bergerak cepat meringkus 7 orang di 4 lokasi berbeda.

“Kita mengamakan 3 barang bukti yaitu, 1 unit mobil Brio warna silver ,1 unit mobil Proton Exora warna ungu dan 1 unit kapal Speed Fiber warna abu – abu bermesin 40 PK merk Yamaha yang saat ini telah kami amankan di Mapolres Bintan,” jelas Kapolres Bintan.

Dikatakan Tidar, para pelaku memberangkatkan PMI ilegal lewat pelabuhan tikus menggunakan transportasi laut dengan mengambil upah keberangkatan dari Lombok ke Malaysia jalur Bintan dan Batam Rp10 juta hingga Rp15 Juta perorang.

“Saat ini para pelaku diamankan di mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya

Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya.

“Saya berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan. Kami menjamin akan kerahasiaan pelapor karena dilindungi Undang-undang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *