DELTAKEPRI.CO.ID|TANJUNGPINANG — Terkait undangan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato Walikota Tanjungpinang terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato jawaban Walikota Tanjungpinang tentang hak interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang atas perwako nomor 56 tahun 2019, pada hari Jumat lalu (29/10/21), melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Tamrin Dahlan M.Si memberikan penjelasannya, Senin (1/11).
“Walikota Tanjungpinang, ibu Rahma yang saat itu menjabat sebagai Plt. Walikota Tanjungpinang hadir pada rapat paripurna yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2020 tahun lalu. Rapat dimaksud dengan agenda rapat hak interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang kepada plt. Walikota Tanjungpinang terkait TPP berdasarkan perwako nomor 56 tahun 2019 tentang tata cara pembayaran dan standar biaya keluaran tunjangan lainnya Walikota dan Wakil Walikota, tambahan penghasilan pegawai dan tambahan penghasilan objek lainnya di lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang”, jelas Tamrin di ruang kerjanya, di Kantor Walikota.
Lebih lanjut dijelaskannya, telah disampaikan jawaban Plt. Walikota Tanjungpinang atas hak interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang terkait kesenjangan TPP.
“Kemudian pada tanggal 20 mei 2020 pada agenda rapat paripurna pidato jawaban Plt. Walikota Tanjungpinang, telah disampaikan jawaban secara langsung oleh Walikota”, tambahnya.
Selanjutnya terhadap jawaban Plt. Walikota, telah disampaikan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungpinang dalam rapat paripurna pada tanggal 5 Juni 2020.
“Dan sampai saat ini belum pernah disampaikan secara tertulis kepada Walikota”, ucapnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang, Lia Adhayatni SH, MH menambahkan, karena Walikota telah memberikan jawabannya maka pada agenda yang dijadwalkan maka tidak lagi memberikan jawaban yang sama.
“Walikota telah memberikan jawaban pada rapat paripurna tahun lalu, dengan demikian mekanisme penyampaian penjelasan kepala daerah sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meskipun pandangan fraksi-fraksi belum disampaikan secara tertulis oleh DPRD kepada Walikota namun hasil pandangan fraksi-fraksi terkait hak interplasi DPRD tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang, telah dijadikan bahan pertimbangan oleh Pemko Tanjungpinang dengan terbitnya Perwako nomor 28 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaaan dan standar satuan harga tambahan penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemko Tanjungpinang yang mencabut Perwako nomor 56 tahun 2019”, tambahnya.
Juga mengenai ketidakhadiran pada rapat paripurna, Walikota telah menyampaikan surat tertulis secara resmi.
“Ketidakhadiran Walikota juga telah disampaikan melalui sutat Nomor 910/1350/4.4.01/2021 perihal tindaklanjut undangan DPRD Kota Tanjungpinang, tanggal 29 Oktober 2021 untuk DPRD Kota Tanjungpinang”, jelas Lia.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Tanjungpinang, Boby Wira Satria, S.STP, M.Si mengharapkan kepada masyarakat agar permasalahan ini tidak berkembang.
“Walikota tidak hadir pada rapat paripurna karena walikota telah memenuhi undangan pada rapat paripurna tahun lalu. Untuk itu diharapkan kepada masyarakat dengan penjelasan ini jangan ada lagi simpang siur terkait ketidakhadiran walikota pada Jumat lalu”, ujarnya.