HuKrimTanjungpinang

Tersangka Pencuri Mesin Kasir, diancam Tujuh Tahun Penjara

×

Tersangka Pencuri Mesin Kasir, diancam Tujuh Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

(Foto : inisial R ditengah)

Delta Kepri – Kepolisian Sektor Tanjungpinang Barat telah menangkap seorang pencuri mesin kasir dengan inisial R (28).

Kasus pencurian ini dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat pada hari jumat (15/7/2016), sekitar pukul 14:41 Wib oleh korban Said Haris, SH (52) yang beralamat di Jalan Usman Harun No. 12 Tanjungpinang.

Dalam proses pemeriksaan terungkap tersangka pencurian berinisial R merupakan pegawai honorer dishub.

Kabag Ops Polres merangkap Wakapolres Tanjungpinang Sujoko, dalam Pers Releasenya di Polres Tanjungpinang menjelaskan, tersangka R dilaporkan telah mengambil 1 (satu) unit mesin cash register (mesin kasir) merk Sharp warna hitam model XE-A2173BLK.

“Terlapor merusak jendela cafe dengan menggunakan obeng pipih berwarna kuning dan kemudian mengambil satu unit mesin kasir yang terletak di meja kasir tersebut”, jelas Sujoko (23/7).

Penangkapan yang merugikan Said Haris SH (56) itu, dilakukan dirumah tersangka pada hari jumat (15/7/2016).

“Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti berupa 1 (satu) mesin kasir, lembar kartu garansi mesin kasir, dan 1 (satu) buah obeng pipih warna kuning”, terangnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (3) dan ayat (5) KUH Pidana dan diancam dengan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (Bruno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *