HuKrimKarimunKepriTanjungpinang

Mantan Kepala KPC Bank Syariah Mandiri Tanjung Balai Karimun Dihukum 5 Tahun Penjara

×

Mantan Kepala KPC Bank Syariah Mandiri Tanjung Balai Karimun Dihukum 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Terpidana mantan Kepala KPC Bank Syariah Mandiri Tanjung Balai Karimun, Tubagus Rofik (40) divonis Lima (5) tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang.

Terpidana Tubagus diadili Ketua Majelis Hakim Corprioner didampingi 2 Anggota majelis Hakim di Ruang Sidang PN Tanjungpinang, Senin (17/6/2019).

Tubagus divonis bersalah akibat merugikan Bank Syariah Mandiri KPC Tanjung Balai Karimun senilai Rp13 Milliar dengan cara melakukan pemalsuan dokumen sebanyak 13 kali dari 5 pembiayaan.

Perbuatan terdakwa Tubagus Rofik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 Ayat (1) huruf a UU RI No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo PAsal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHPidana

“Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun penjara dengan denda 1,3 miliar jika tidak dibayar tambah 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Atas putusan tersebut, Tubagus diberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari untuk menerima hasil putusan atau melakukan banding.

Primair

Bahwa terdakwa Tubagus Rofik baik secara sendiri maupun bersama–sama dengan saksi Khoirur Rijal A. Rachman (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Bank Mandiri Syariah KC Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang berwenang memeriksa dan mengadilinya. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah” perbuatan mana dilakukan terdakwa Tubagus Rofik dengan cara sebagai berikut,

Bahwa awalnya sekira bulan Juni 2009 saksi Khoirur Rijal A. Rachman selaku Kepala Bank Syariah Mandiri KC Tanjungpinang sesuai Surat Keputusan Direksi PT. Bank Syariah Mandiri Nomor: 11/115-KEP/DIR 08 Juni 2009, pada saat menjabat sebagai Kepala Bank Syariah Mandiri KC Tanjungpinang terdakwa memiliki Surat Keputusan Direksi PT. Bank Syariah Mandiri Nomor: 11/368-KEP/DIR tanggal 10 Desember 2009 tentang Pemberian Limit wewenang Memutuskan Pembiayaan berdasarkan klasifikasi kelas cabang di Tanjungpiang sebesar maksimal Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa pada saat saksi Khoirur Rijal A. Rachman menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Mandiri Syariah Tanjungpinang di tahun 2009 samapi dengan 2012, sususan struktur organisasi yaitu saksi Khoirur Rijal A. Rachman sendiri sebagai Kepala Cabang (KC), Marketing Manager Yudi Rinaldi (2009), Bimo Varianto (2010), terdakwa Tubagus Rofik (2011).

Jabatan Account Officer (AO) yang ada dibawah Marketing Manager dijabat oleh terdakwa Tubagus Rofik (2009-2011), Bimo Varianto (2009-2011), Anggi (2010-2012).

Kemudian jabatan Funding Officer (FO) yang juga dibawah Marketing Manager (MM) dijabat oleh Silvi (2009-2011).

Untuk tugas Marketing Manager adalah mencari dana dan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah dan melakukan verifikasi atas permohonan pembiayaan dan bertanggung jawab langsung kepada kepala cabang.

Kemudian account officer mencari nasabah pembiayaan, kemudian memisahkan mana yang layak dan tidak layak untuk diberikan pembiayaan.

Jika layak maka akan disiapkan berkas permohonan pembiayaannya. Funding Officer bertugas mencari nasabah untuk menabung atau menyimpan uangnya di BSM.

Pejabat Account Officer dan Funding Officer bertanggung jawab kepada Marketing Manager.

Bahwa Pada bulan Oktober tahun 2009 saksi A SUN selaku Direktur CV Metal Indah yang akan mengajukan Pembiayaan sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembiayaan pembangunan rumah dan ruko (Developer) di daerah Tuapaya Selatan kota Tanjungpinang kepada Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang yang mana saksi A Sun merupakan kenalan terdakwa Tubagus Rofik (Marketing/Account Officer Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang).

Kemudian terdakwa Tubagus Rofik, saksi A Sun ditemukan oleh saksi Khoirur Rijal A. Rachman selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang sehingga pengajuan Pembiayaan yang diajukan oleh Saksi A Sun diproses oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang dan dilakukan pencairan dana sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan diberikan kepada nasabah atas nama Saksi A Sun tersebut.

Bahwa selanjutnya pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, saksi A Sun selaku nasabah Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang mengajukan Pembiayaan kembali untuk pembiayaan pembangunan rumah dan ruko (Developer) di kota Tanjungpinang kepada Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang, dikarenakan nilai pembiayaan yang diajukan saksi A Sun melampaui limit kewenangan yang dapat disetujui oleh saksi Khoirur Rijal A. Rachman selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang yaitu sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya saksi Khoirur Rijal A. Rachman memberi saran kepada Saksi A Sun untuk menyiapkan nama-nama orang lain yaitu anak buah dan teman-teman saksi A Sun sebagai calon nasabah yang mana saksi A Sun hanya menyerahkan dokumen berupa fotocopy KTP, KK, buku nikah kepada terdakwa Tubagus Rofik yang akan digunakan sebagai pemohon Pembiayaan di Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang sedangkan untuk surat keterangan bekerja dan slip gaji dengan kop perusahan saksi A Sun tersebut di buat oleh terdakwa Tubagus Rofik untuk memenuhi kebutuhan dana yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan rumah dan ruko (Developer) di kota Tanjungpinang oleh saksi A Sun.

Baca Juga :  Sekwan Kota Tanjungpinang memukau penonton

Dari beberapa nama-nama calon nasabah tersebut kemudian dilakukan proses pengajuan Pembiayaan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang yang kemudian dilakukan pencairan terhadap pengajuan Pembiayaan tersebut atas persetujuan Terdakwa dan selanjutnya dana pencairan Pembiayaan tersebut seluruhnya diberikan kepada para nasabah dan diteruskan kepada Saksi A SUN dengan total dana sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Bahwa pada bulan September tahun 2010 Saksi Andi Alias Fo Sin Kiun seorang Direktur PT Pippo Jaya mengajukan Pembiayaan untuk pembiayaan modal kerja tambang bauksit dan kontraktor di kota Tanjungpinang dengan jumlah dana sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) kepada Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang.

Dikarenakan nilai pembiayaan yang diajukan melampaui limit kewenangan yang dapat disetujui oleh saksi Khoirur Rijal A. Rachman yaitu hanya sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya saksi Khoirur Rijal A. Rachman meneruskan pengajuan Pembiayaan tersebut ke kantor pusat Bank Syariah Mandiri Jakarta.

Pada saat yang sama, saksi Khoirur Rijal A. Rachman memberi saran kepada Saksi Andi Alias Fo Sin Kiun untuk menyiapkan nama-nama calon nasabah yang akan digunakan sebagai pemohon Pembiayaan di Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang untuk memenuhi kebutuhan dana yang akan digunakan untuk pembiayaan modal kerja tambang bauksit dan kontraktor di kota Tanjungpinang oleh saksi Andi Alias Fo Sin Kiun sambil menunggu proses persetujuan dari kantor pusat Bank Syariah Mandiri Jakarta.

Dari beberapa nama-nama calon nasabah tersebut kemudian dilakukan proses pengajuan Pembiayaan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang yang kemudian dilakukan pencairan terhadap pengajuan Pembiayaan tersebut atas persetujuan saksi Khoirur Rijal A. Rachman dan selanjutnya dana pencairan Pembiayaan tersebut seluruhnya diberikan kepada para nasabah dan diteruskan kepada Saksi Andi Alias Fo Sin Kiun dengan total dana sebesar Rp2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).

Selanjutnya pada bulan September 2011, PT Pippo Jaya kembali mengajukan pembiayaan untuk digunakan sebagai modal investasi pembelian 2 (dua) unit Truk kepada Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang dengan jumlah pengajuan sebesar Rp Rp2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang mana pada saat itu saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN memberi saran untuk menyiapkan identitas nasabah yang akan digunakan untuk pengajuan pembiayaan tersebut.

Dan pada bulan yang sama, Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang telah mencairkan pengajuan Pembiayaan tersebut dengan total pencairan sebesar Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ke rekening nasabah yang diteruskan kepada PT Pippo Jaya

Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober tahun 2011 saksi A SUN selaku nasabah Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang mengajukan Pembiayaan kembali untuk pembiayaan pembangunan rumah dan ruko (Developer) di kota Tanjungpinang sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang .

Dikarenakan nilai pembiayaan yang diajukan saksi A SUN melampaui limit kewenangan yang dapat disetujui oleh saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN yaitu sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Selanjutnya saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN meneruskan pengajuan Pembiayaan tersebut ke kantor pusat Bank Syariah Mandiri.

Pada saat yang sama, saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN memberi saran kembali kepada Saksi A SUN untuk menyiapkan nama-nama calon nasabah yang akan digunakan sebagai pemohon Pembiayaan di Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang untuk memenuhi kebutuhan dana yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan rumah dan ruko (Developer) di kota Tanjungpinang oleh saksi A SUN sambil menunggu proses persetujuan dari kantor pusat Bank Syariah Mandiri Jakarta.

Dari beberapa nama-nama calon nasabah tersebut kemudian dilakukan proses pengajuan Pembiayaan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang yang kemudian dilakukan pencairan terhadap pengajuan Pembiayaan tersebut atas persetujuan saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN dan selanjutnya dana pencairan Pembiayaan tersebut seluruhnya diberikan kepada para nasabah dan diteruskan kepada Saksi A SUN dengan total dana sebesar Rp4.400.000.000,- (empat milyar empat ratus juta rupiah).

Namun pada bulan Desember tahun 2011, kantor pusat menolak pengajuan Pembiayaan Saksi A SUN yang diteruskan oleh saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN dikarenakan jaminan yang berupa tanah bukan merupakan milik Saksi A SUN.

Baca Juga :  Awal Ramadhan, Harga Ayam dan Daging di Tanjungpinang Naik

Bahwa pada bulan Januari tahun 2012, saksi A SUN selaku nasabah Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang mengajukan Pembiayaan kembali untuk pembiayaan pembangunan rumah dan ruko (Developer) di kota Tanjungpinang kepada Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang.

Dikarenakan nilai pembiayaan yang diajukan saksi A SUN melampaui limit kewenangan yang dapat disetujui oleh saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN yaitu sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN memberi saran kepada Saksi A SUN untuk menyiapkan nama-nama calon nasabah yang akan digunakan sebagai pemohon Pembiayaan di Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang untuk memenuhi kebutuhan dana yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan rumah dan ruko (Developer) di kota Tanjungpinang oleh saksi A SUN.

Dari beberapa nama-nama calon nasabah tersebut kemudian dilakukan proses pengajuan Pembiayaan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang yang kemudian dilakukan pencairan terhadap pengajuan Pembiayaan tersebut atas persetujuan saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN dan selanjutnya dana pencairan Pembiayaan tersebut seluruhnya diberikan kepada para nasabah dan diteruskan kepada Saksi A SUN dengan total dana sebesar Rp1.950.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa sebagaimana hasil audit yang telah dilakukan oleh Tim Audit yaitu saksi AMRI BUSTAMI dan saksi YUNIKO BASTAMI ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN dalam tindak pidana perbankan syariah adalah sebagai berikut:

a) Pemberian Pembiayaan kepada 13 (tiga belas) nasabah yang digunakan untuk kepentingan seorang pengguna dana atas nama Saudara A SUN untuk pembiayaan pembangunan rumah dan ruko di kota Tanjungpinang atas usulan dan persetujuan Terdakwa selaku kepala cabang Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang , dengan cara pembiayaan topengan dan pembiayaan yang tidak sesuai prosedur di Bank Syariah Mandiri yang dilakukan dengan cara:

1. Pemberian Pembiayaan kepada 13 (tiga belas) nasabah tersebut sebenarnya tidak mengajukan pengajuan Pembiayaan tetapi identitas 13 (tiga belas) nasabah tersebut hanya dipinjam oleh Saudara A SUN yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan rumah dan ruko di kota Tanjungpinang yang mana 13 (tiga belas) nasabah tersebut merupakan rekan/teman Saudara A SUN atas saran dari saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Tanjungpinang;

2. Marketing/Account Officer yaitu terdakwa TUBAGUS ROFIK tidak melakukan investigasi terhadap dokumen pendukung berupa data-data nasabah yaitu jenis usaha, jenis profesi, jumlah penghasilan dan data laporan keuangan nasabah agar pembiayaan menjadi layak untuk disetujui oleh Komite Pembiayaan atas perintah dari saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Tanjungpinang;

3. Marketing yaitu terdakwa TUBAGUS ROFIK memanipulasi/membuatkan laporan keuangan nasabah yang harusnya ada didalam dokumen pendukung nasabah yang memiliki jenis usaha sendiri/bukan seorang karyawan pada saat pengajuan pembiayaan atas perintah dari saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Tanjungpinang.

4. Saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Tanjungpinang yang memerintahkan kepada Marketing yaitu terdakwa TUBAGUS ROFIK untuk membuat Nota Analisa Pembiayaan dalam pengajuan Pembiayaan (pembiayaan) 13 (tiga belas) nasabah yang identitasnya dipinjam oleh Saudara A SUN yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan rumah dan ruko di kota Tanjungpinang agar pembiayaan menjadi layak untuk disetujui oleh Komite Pembiayaan;

b) Dalam pengembangan audit yang tim audit lakukan ditemukan pemberian Pembiayaan kepada 2 (dua) nasabah yang digunakan untuk kepentingan pengguna dana atas nama Saudara A SUN dan saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN atas sepengetahuan saksi KHOIRUR RIJAL

A. RACHMAN selaku kepala cabang Bank Syariah Mandiri Cabang Batam, dengan proses yang tidak sesuai prosedur di Bank Syariah Mandiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Pengajuan Pemberian Pembiayaan kepada 2 (dua) nasabah tersebut sebenarnya tidak mengajukan pengajuan Pembiayaan tetapi identitas 2 (dua) nasabah tersebut hanya dipinjam oleh Saudara A SUN yang hasil pencairan digunakan untuk kepentingan Saudara A SUN dan saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN yang mana 2 (dua) nasabah tersebut merupakan rekan/teman Saudara A SUN atas saran dari saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN dan pengajuan Pembiayaan tersebut diajukan di Kantor Cabang Pembantu Tanjung Balai Karimun karena pada saat itu saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN sudah mutasi/pindah menjadi Kepala Cabang Bank Mandiri Syariah cabang Batam dan Manajer Marketingnya yaitu terdakwa TUBAGUS ROFIK mutasi menjadi Kepala Kantor Cabang Pembantu Tanjung Balai Karimun dengan proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai Prosedur yang ada di Bank Syariah Mandiri. Pengajuan Pembiayaan di Kantor Cabang Pembantu Tanjung Balai Karimun adalah atas arahan saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN

2. Marketing Pembiayaan tidak melakukan investigasi terhadap dokumen pendukung berupa data-data nasabah yaitu jenis usaha, jenis profesi, jumlah penghasilan dan data laporan keuangan nasabah agar pembiayaan menjadi layak untuk disetujui oleh Komite Pembiayaan atas perintah dari saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN;

Baca Juga :  Ratusan Lansia di Bukit Bestari Terima Bantuan Sembako dari Pemko

3. Saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN selaku Kepala Cabang yang memerintahkan kepada Kepala KCP dan Marketing yaitu terdakwa TUBAGUS ROFIK untuk membuat Nota Analisa Pembiayaan dalam pengajuan Pembiayaan (pembiayaan) 2 (dua) nasabah yang identitasnya dipinjam oleh Saudara A SUN yang digunakan untuk kepentingan saksi A SUN dan saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN agar pembiayaan menjadi layak untuk disetujui oleh Komite Pembiayaan;

c) Pemberian Pembiayaan kepada 5 (lima) nasabah yang digunakan untuk kepentingan pengguna dana PT Pippo Jaya untuk pembiayaan modal kerja penambangan bauksit dan kontrakor serta untuk pembiayaan modal investasi pembelian 2 (dua) unit Truk di kota Tanjungpinang atas sepengetahuan saksi KHOIRUR RIJAL
A. RACHMAN selaku kepala cabang Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang , dengan proses yang tidak sesuai prosedur di Bank Syariah Mandiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Pemberian Pembiayaan kepada 5 (lima) nasabah tersebut sebenarnya tidak mengajukan pengajuan Pembiayaan tetapi identitas 5 (lima) nasabah tersebut hanya dipinjam oleh PT Pippo Jaya yang digunakan untuk pembiayaan modal kerja penambangan bauksit dan kontrakor serta untuk pembiayaan modal investasi pembelian 2 (dua) unit Truk di kota Tanjungpinang yang mana 5 (lima) nasabah tersebut merupakan karyawan dan saudara Direktur PT Pippo Jaya atas saran dari saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN;

2. Marketing/Account Officer yaitu terdakwa TUBAGUS ROFIK tidak melakukan investigasi terhadap dokumen pendukung berupa data-data nasabah yaitu jenis usaha, jenis profesi, jumlah penghasilan dan data laporan keuangan nasabah agar pembiayaan menjadi layak untuk disetujui oleh Komite Pembiayaan atas perintah dari saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN;

3. Marketing yaitu terdakwa TUBAGUS ROFIK memanipulasi/membuatkan laporan keuangan nasabah yang harusnya ada di dalam dokumen pendukung nasabah yang memiliki jenis usaha sendiri/bukan seorang karyawan pada saat pengajuan pembiayaan atas perintah dari saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN

4. Saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN selaku Kepala Cabang yang memerintahkan kepada Marketing yaitu terdakwa TUBAGUS ROFIK untuk membuat Nota Analisa Pembiayaan dalam pengajuan Pembiayaan (pembiayaan) 5 (lima) nasabah yang identitasnya dipinjam oleh Direktur PT Pippo Jaya yang digunakan untuk pembiayaan modal kerja penambangan bauksit dan kontraktor serta untuk pembiayaan modal investasi pembelian 2 (dua) unit Truk di kota Tanjungpinang agar pembiayaan menjadi layak untuk disetujui oleh Komite Pembiayaan
Bahwa berdasarkan laporan Audit Investigatif tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013 yang ditanda tangai oleh Team AMRI BUSTAMI (team Leader Special Auditor) dan YUNIKO BASTAMI (Special Auditor) akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut Bank Syariah Mandiri mengalami kerugian antara lain:

1. Saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN / mantan Kepala Cabang; Tanjungpinang dan Batam melakukan tindakan Fraud berupa penyaluran pembiayaan nasabah “topengan” grup A SUN dan Grub PT. PIPO JAYA di Kantor Cabang Tanjungpinang dan Kantor Cabang Pembantu Tanjung Balai Karimun total sebesar Rp. 14.77 milyar.

2. Saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN melakukan pelanggaran Code of Conduct dengan menanfatkan kedudukannya sebagai kepala Cabang Tanjungpinang dan Batam untuk memperoleh keuntungan pribadi dari nasabah pembiayaan atau pihak lain yang memiliki hubungan bisnis dengan Bank Syariah Mandiri sebagai berkut :

a. Melakukan bisnis/ kerjasama bangun bagi dengan nasabah pembiayaan saksi A SUN pada tanah milik saksi KHAIRUR RIJAL A. RACHMAN

b. Menyalurkan dan memutuskan pembiayaan 2 (dua) nasabah”topengan’ grup A SUN di Kantor Cabang Tanjung Balai Karimun untuk kepentingan pribadi saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN selaku pemilik tanah dan kebutuhan dana untuk membeli mobil yang akan disewakan PT. 4FA ke Kantor Cabang Tanjungpinang.

3. Selain pelanggaran oleh saksi KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN , tim audit juga menemukan adanya pelanggaran terdakwa TUBAGUS ROFIK menerima uang dari saksi A SUN selaku penerima dana pembiayaan topengan sebesar Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).

4. Perbuatan fraud berupa proses pembiayaan nasabah topengan oleh terdakwa baik secara bersama-sama dengan pelaku lainnya maupun sendiri menimbulkan potensi kerugian sebesar ± 10,95 milyar;

Perbuatan terdakwa TUBAGUS ROFIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 Ayat (1) huruf a UU RI No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo PAsal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHPidana.

Subsidair: Pasal 63 Ayat (2) huruf a dan b UU RI No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHPidana.

Lebih subsidair: Pasal 66 Ayat (1) huruf a UU RI No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHPidana. (BT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *