BATAM, deltakepri.co.id — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair dari kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter.
Penindakan dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Riau pada 17–18 Agustus 2026. Selain narkotika, petugas menemukan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai yang berada di dalam kapal tersebut.
Pengungkapan bermula dari analisis intelijen gabungan Bea Cukai dan BNN pada awal Agustus. Petugas mendeteksi pergerakan MV Ocean Porter yang dinilai memiliki indikasi terkait pengangkutan narkotika.
Hasil profiling menunjukkan kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di kawasan perairan Andaman dan Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.
Pada 17 Agustus, tim gabungan melakukan operasi pengejaran. Sejumlah kapal patroli Bea Cukai, termasuk BC20011, BC30005, BC1410 dan BC1305, terlibat dalam operasi tersebut.
MV Ocean Porter kemudian diamankan di perairan utara Tanjung Parit dan ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 18 Agustus dengan melibatkan unsur Bea Cukai dan BNN. Petugas juga menggunakan anjing pelacak K-9 serta sejumlah peralatan deteksi narkotika.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan dengan aroma menyengat yang disimpan di dalam kapal.
Pengujian awal menggunakan sejumlah perangkat identifikasi narkotika menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine. Berat bruto diperkirakan sekitar 2,6 ton.
Petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan jumlah temuan tersebut menunjukkan adanya indikasi upaya serius memasukkan narkotika melalui jalur laut.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” ujar Djaka dalam konferensi pers, Jumat, 21 Agustus.
Selain dugaan narkotika, petugas menemukan rokok polos atau hasil tembakau tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok.
Rokok tersebut ditemukan dalam kontainer bernomor DRYU9201919. Total barang bukti mencapai 1.570.000 batang.
Menurut Bea Cukai, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,91 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp4,46 miliar.
Temuan tersebut membuat pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyelundupan narkotika, tetapi juga dugaan pelanggaran ketentuan di bidang cukai.
Terhadap rokok tanpa pita cukai, petugas akan melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 10 anak buah kapal (ABK). Seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.
Para ABK dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Bea Cukai dan BNN masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan narkotika lintas negara.
Djaka mengatakan sinergi antarinstansi akan terus diperkuat untuk mencegah masuknya narkotika dan barang ilegal melalui jalur laut.
“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai dan BNN mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal,” katanya. (*)












