BINTAN, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, satu orang tersangka berinisial U (42) berhasil diamankan bersama 28 paket sabu seberat 13,75 gram dalam sebuah operasi yang digelar pada Sabtu (21/6/2025) dini hari.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan, Rabu (2/7/2025), Kasat Narkoba AKP Davinsi Josie Sidabutar memimpin langsung jalannya press release.
Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan sabu di wilayah Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur.
“Begitu menerima informasi, kami langsung bergerak cepat ke lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 28 paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening, dengan total berat bersih 13,75 gram, serta satu buah mancis rakitan dan satu alat hisap sabu (bong),” ujar AKP Davinsi.
Atas perbuatannya, tersangka U dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak seluruh lapisan masyarakat Bintan untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu tugas kepolisian.
“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami berharap masyarakat tidak hanya menjauhi narkoba, tetapi juga proaktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Penulis : Indra
Editor : Tahan Jaya












