BeritaBintanDaerahHeadlineHuKrim

Uang SPP SMK N 1 Bintan Digondol, Oknum Honorer Terancam 7 Tahun Penjara

×

Uang SPP SMK N 1 Bintan Digondol, Oknum Honorer Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Oknum honorer SMK N 1 Bintan ditangkap gondol uang iuran SPP senilai Rp 19 juta, Selasa (19/03/2024)/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Polsek Bintan Utara ringkus pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di SMK N 1 Bintan Utara pada 11 Maret 2023 sekitar pukul 17:00 WIB belum lama ini.

Z ditangkap Polsek Binut dan mengakui perbuatannya telah menggondol uang sebesar Rp19.000.000 iuran SPP murid SMK N 1 Bintan yang disimpan dalam lemari besi.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong membenarkan kejadian tersebut dan pelaku berhasil ditangkap pada 13 Maret 2024 kemarin lalu

“Penangkapan pelaku setelah dilakukan penyelidikan dan rekaman cctv sehingga Polisi berhasil mengetahui pelaku curat di SMK N 1 Bintan,” jelas Marganda, Selasa (19/03/2024).

Pelapor Wiharjo yang merupakan guru di SMK N 1 Bintan melaporkan, saat apel pagi melihat kondisi pintu kayu sudah dalam kondisi terbuka tidak seperti biasanya.

“Korban melihat kondisi engsel pintu sudah terbuka. Korban mengecek lemari besi, melihat uang SPP kondisi rapi dan tidak menghitung uang yang ada di lemari besi,” katanya.

Lebih lanjut, pukul 12.15 Wib saksi selesai menerima setoran uang SPP dari siswa dan rekan guru lain, setelah menerima uang saksi memasukkan uang tersebut ke lemari besi dan kemudian menghitung uang yang ada di dalam lemari besi.

Namun setelah dihitung uang yang ada di dalam lemari besi berkurang jumlahnya Rp19 juta dari total Rp68.250.000.

Dari laporkan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya merupakan Pegawai Honorer

di SMK N 1 yakni Z.

“Pelaku mengakui perbuatannya yang sudah membawa uang iuran SPP sebesar Rp19 juta yang mana hasil curiannya telah dipergunakan Rp500 ribu,” ujarnya.

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Bintan Utara bersama barang bukti sisa uang sebesar Rp18. 500 ribu dan barang bukti lainnya yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Atas perbuatannya pelaku terancam 7 tahun penjara,” terangnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *